Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Anies Janji Pergub Sampah Plastik Rampung Agustus

Theofilus Ifan Sucipto
23/7/2019 11:15
Anies Janji Pergub Sampah Plastik Rampung Agustus
Sejumlah Aktivis melakukan aksi Pawai Tolak Plastik Sekali Pakai saat hari bebas kendaraan bermotor di sepanjang Jalan Thamrin, Jakarta.(MI/PIUS ERLANGGA)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan peraturan gubernur (Pergub) mengenai sampah plastik segera rampung. Pergub itu sudah dibahas sejak 2018.

"Saat ini sudah pada fase final. Kita menempatkan persoalan sampah plastik sebagai bagian dari road map lengkap pengelolaan sampah di Jakarta," kata Anies di Gedung DPRD DKI, Senin (22/7).

Anies mengatakan pembahasan road map tersebut cukup panjang. Pasalnya, pergub itu tidak hanya membahas plastik tapi juga pengelolaan sampah. Akibatnya, Pemprov DKI perlu waktu lebih lama dalam menuntaskan pergub plastik.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berharap pergub tersebut segera disahkan. Anies menargetkan pergub sampah plastik rampung bulan depan.

"Mudah-mudahan awal Agustus. Insyaallah tidak lama lagi akan tuntas," ujar Anies.

Pembahasan pergub penggunaan dan pengelolaan sampah plastik telah disusun sejak 2018. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, kala itu, Isnawa Adji menyebut Pergub masih tahap penyempurnaan.

Baca juga: Agustus, DKI Miliki Aturan soal Sampah Plastik

"Ini kita lagi susun. Ini masih draft ya," kata Isnawa di Gedung DPRD DKI Jakarta, 27 November 2018 lalu.

Pergub itu, kata Isnawa, menekankan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Selain menjadi sampah terbanyak di jalanan dan selokan, penggunaan plastik dalam jangka panjang diyakini sangat berbahaya.

"Itu (plastik) tidak mudah terurai di tanah, berpotensi memberikan dampak kesehatan manusia karena mengandung karsinogen ya untuk kanker," tutur pria yang kini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Jakarta Selatan itu. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya