Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KELUARGA komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung akan mengupayakan rehabilitasi kepada Nunung dan suaminya yang ditangkap oleh kepolisian Daerah Metro Jaya (PMJ) karena kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Rencana rehabilitasi tersebut diungkapkan asisten pribadi Nunung Eka Pampam, dirinya menyebut rencana rehabilitasi Nunung dan suaminya akan diajukan pihak keluarga dan kuasa hukumnya.
Pertimbangan rehabilitasi yang diajukan keluarga Nunung dikarenakan dirinya merupakan tulang punggung keluarga.
"Terlepas dari masalah ini beliau orang baik, tumpuan keluarga jadi mewakili pribadi saya mohon doa dari masyarakat kepada ibu Nunung, dan bapak Ian semoga ada jalan terbaik dari masalah ini," kata Eka di PMJ, Minggu (20/7).
Baca juga : Rutin Konsumsi Sabu, Nunung Beli 10 Kali Selama 3 Bulan
Hingga saat ini pihak keluarga Nunung masih terus mencoba membesuk, namun pihak kepolisian belum memberikan izin dikarenakan Nunung beserta suaminya masih dalam pemeriksaan petugas.
"Jadi nanti kata mereka mungkin minggu atau senin baru dari keluaga bisa jenguk, sekarang memang belum bisa karena masih penyidikan pengembangan atau gimana gitu tadi," ujar Eka.
Eka mengaku kondisi pelawak dari grup Srimulat tersebut dalam kondisi yang baik. Informasi tersebut didapatnya dari petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ).
Diketahui, Komedian Srimulat Tri Retno Prayudati atau dengan nama panggung Nunung digrebek di kediamannya di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan. Perempuan kelahiran Solo, Jawa Tengah tersebut diamankan bersama suaminya dan satu orang lain bernama Hery.
Hingga saat ini, Nunung masih dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) terkait dugaan pemakaian narkoba jenis sabu. (OL-7)
Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika jenis ganja yang diungkap oleh Polda Sumbar sebelumnya.
Kuasa hukum Nunung mengaku keinginannya agar kliennya bisa tetap direhabilitasi di RSKO sebagaimana rekomendasi yang diberikan oleh dokter dari RSKO, Herny Taruli Tambunan.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan.
Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan terdakwa Nunung dan suaminya kembali digelar Rabu (16/10) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Selain rindu keluarga, Nunung juga kangen berakting di layar kaca. Kerinduan itu membuatnya tidak berani menonton televisi.
Nunung dan suaminya didakwa dengan tiga pasal alternatif oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yakni Pasal 112, 114, dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved