Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
ANCAMAN Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah benar-benar menjadi kenyataan. Kompleks Kehakim-an dan Pengayoman, Kota Tangerang, gelap gulita karena tidak lagi mendapatkan pelayanan penerangan jalan umum (PJU) dari Pemkot Tangerang.
"Kami resah. Semua warga di sini resah. Kami tinggal di sini sejak 1980-an dan tidak pernah terjadi permasalahan seperti ini," keluh Anis, 65, mantan karyawan Kementrian Hukum dan HAM yang menempati rumah dinas di Kompleks Pengayoman, Kota Tangerang, kemarin.
Anis bersama sejumlah tokoh masyarakat kemarin mendatangi Kantor Pemkot Tangerang untuk memperta-nyakan kebijakan Arief yang memutuskan semua layanan publik meliputi PJU, sampah, perbaikan jalan, dan drainase.
Anis menguraikan, ketika melihat dan membaca surat Wali Kota ke Menkum-HAM di media sosial, warga merasa resah. Warga yang berjumlah ratusan kepala keluarga semakin resah ketika PJU padam, Minggu (14/7) malam.
"Tolong jagan rugikan kami dalam perseteruan ini. Kami hanya warga biasa yang tidak tahu apa-apa," keluh Anis.
Dalam menanggapi keluhan warga, Wali Kota Arief akhirnya meralat keputusannya dan meminta jajarannya memberikan kembali pelayanan kepada masyarakat di Kompleks Kehakiman dan Kompleks Pengayoman.
"Kami pastikan mulai hari ini (Senin, 15/7) pelayanan berupa pengangkutan sampah, drainase, dan PJU akan diberikan kepada masyarakat," katanya.
Namun, terhadap kantor-kantor yang berdiri di lahan milik Kemenkum-HAM, tegas Arief, pihaknya tidak melayani. Hal itu sebagai jawaban atas pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebutkan Pemkot Tangerang tidak ramah dalam memberikan pelayanan.
"Selama ini kami sudah berbuat baik, tapi masih dibilang belum ramah. Kalau begitu, silakan layanin sendiri. Apalagi sampai disebut kami cari gara-gara," lanjut Arief.
Pemicu ketegangan kedua pejabat itu bermula saat Menkum dan HAM meresmikan pembangunan Perguruan Tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) di Kota Tangerang, Selasa (9/7).
Landasan hukum
Pemkot Tangerang belum memberikan IMB bagi kedua perguruan tinggi itu sehingga memicu Yasonna mengucapkan 'cari gara-gara'. Menurut Arief, pihaknya belum menerbitkan IMB yang diajukan Kemenkum-HAM karena masih terkendala landasan-landasan hukum yang belum selesai.
Salah satu kendalanya ialah masukan dari Kementerian Pertanian agar menjadikan area pendidikan itu sebagai lahan persawahan. Sebenarnya, lanjut Arief, Pemkot Tangerang justru memperjuangkan agar lahan Kemenkum-HAM itu tidak dijadikan areal pertanian sebab di Kota Tangerang memang tidak ada lagi plot untuk area persawahan. Hal itu tercantum dalam draf Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang.
Sebagai protes atas pernyataan Yasonna, Arief mengirimkan surat pada 10 Juli. Selain menguraikan duduk persoalan serta alasan tidak menerbitkan IMB, Arief juga mengultimatum Kemenkum dan HAM. Bunyinya, 'Terhitung 15 Juli, Pemkot Tangerang tidak akan bertanggung jawab lagi terhadap layanan sampah, perbaikan drainase, dan jalan, maupun PJU'.
Tidak sampai di situ, Arief beserta jajarannya saat ini juga tengah membahas kemungkin-an menyegel gedung Poltekip dan Poltekim yang pekan lalu diresmikan. (J-1)
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
"Melalui media ini saya sampaikan teguran pada istri Wali Kota Bekasi untuk mengubah sikapnya karena dipilih oleh masyarakat untuk melayani," kata Dedy.
Mbak Ita dan Alwin datang terpisah. Hevearita tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.25 WIB, sementara itu, Alwin pukul 09.32 WIB.
Setelah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdi menghilang.
KEMENTERIAN Dalam Negeri memfasilitasi mediasi meredam perseteruan antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Yasonna Laoly dan Wali Kota Tangerang Arief R
Perseteruan seharusnya tidak membuat Pemkot Tangerang merugikan masyarakat umum
Menkumham dan Wali Kota Tangerang akan bertemu untuk membahas perseteruan secara khusus
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved