Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Jalan Kompleks Pengayoman Gelap Gulita

Sumantri Handoyo
16/7/2019 09:35
Jalan Kompleks Pengayoman Gelap Gulita
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah(Medcom/Hendrik Simorangkir)

ANCAMAN Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah benar-benar menjadi kenyataan. Kompleks Kehakim-an dan Pengayoman, Kota Tangerang, gelap gulita karena tidak lagi mendapatkan pelayanan penerangan jalan umum (PJU) dari Pemkot Tangerang.

"Kami resah. Semua warga di sini resah. Kami tinggal di sini sejak 1980-an dan tidak pernah terjadi permasalahan seperti ini," keluh Anis, 65, mantan karyawan Kementrian Hukum dan HAM yang menempati rumah dinas di Kompleks Pengayoman, Kota Tangerang, kemarin.

Anis bersama sejumlah tokoh masyarakat kemarin mendatangi Kantor Pemkot Tangerang untuk memperta-nyakan kebijakan Arief yang memutuskan semua layanan publik meliputi PJU, sampah, perbaikan jalan, dan drainase.

Anis menguraikan, ketika melihat dan membaca surat Wali Kota ke Menkum-HAM di media sosial, warga merasa resah. Warga yang berjumlah ratusan kepala keluarga semakin resah ketika PJU padam, Minggu (14/7) malam.

"Tolong jagan rugikan kami dalam perseteruan ini. Kami hanya warga biasa yang tidak tahu apa-apa," keluh Anis.

Dalam menanggapi keluhan warga, Wali Kota Arief akhirnya meralat keputusannya dan meminta jajarannya memberikan kembali pelayanan kepada masyarakat di Kompleks Kehakiman dan Kompleks Pengayoman.

"Kami pastikan mulai hari ini (Senin, 15/7) pelayanan berupa pengangkutan sampah, drainase, dan PJU akan diberikan kepada masyarakat," katanya.

Namun, terhadap kantor-kantor yang berdiri di lahan milik Kemenkum-HAM, tegas Arief, pihaknya tidak melayani. Hal itu sebagai jawaban atas pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebutkan Pemkot Tangerang tidak ramah dalam memberikan pelayanan.

"Selama ini kami sudah berbuat baik, tapi masih dibilang belum ramah. Kalau begitu, silakan layanin sendiri. Apalagi sampai disebut kami cari gara-gara," lanjut Arief.

Pemicu ketegangan kedua pejabat itu bermula saat Menkum dan HAM meresmikan pembangunan Perguruan Tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) di Kota Tangerang, Selasa (9/7).

Landasan hukum

Pemkot Tangerang belum memberikan IMB bagi kedua perguruan tinggi itu sehingga memicu Yasonna mengucapkan 'cari gara-gara'. Menurut Arief, pihaknya belum menerbitkan IMB yang diajukan Kemenkum-HAM karena masih terkendala landasan-landasan hukum yang belum selesai.

Salah satu kendalanya ialah masukan dari Kementerian Pertanian agar menjadikan area pendidikan itu sebagai lahan persawahan. Sebenarnya, lanjut Arief, Pemkot Tangerang justru memperjuangkan agar lahan Kemenkum-HAM itu tidak dijadikan areal pertanian sebab di Kota Tangerang memang tidak ada lagi plot untuk area persawahan. Hal itu tercantum dalam draf Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang.

Sebagai protes atas pernyataan Yasonna, Arief mengirimkan surat pada 10 Juli. Selain menguraikan duduk persoalan serta alasan tidak menerbitkan IMB, Arief juga mengultimatum Kemenkum dan HAM. Bunyinya, 'Terhitung 15 Juli, Pemkot Tangerang tidak akan bertanggung jawab lagi terhadap layanan sampah, perbaikan drainase, dan jalan, maupun PJU'.

Tidak sampai di situ, Arief beserta jajarannya saat ini juga tengah membahas kemungkin-an menyegel gedung Poltekip dan Poltekim yang pekan lalu diresmikan. (J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya