Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Perseteruan Sengit Menteri Vs Wali Kota

Sumantri Handoyo
15/7/2019 10:05
Perseteruan Sengit Menteri Vs Wali Kota
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah(Medcom/Hendrik Simorangkir)

GAJAH berkelahi dengan badak, pelanduk terjepit di tengah-tengah. Pepatah itu tak pelak membayangi ratusan kepala keluarga yang tinggal di kompleks Kehakiman dan kompleks Pengayoman, Kota Tangerang.

Warga resah setelah Pemerintah Kota Tangerang mengancam menghentikan semua pelayanan publik di lingkungan permukiman yang berdiri di areal lahan Kementerian Hukum dan HAM tersebut. "Pemkot Tangerang tidak bertanggung jawab lagi atas pelayanan sampah, drainase, jalan, dan penerangan jalan umum (PJU) di kompleks tersebut," tandas Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, dalam suratnya kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, tertanggal 10 Juli 2019.

Pemicu ketegangan antara kedua pejabat bermula saat Menkum dan HAM meresmikan pembangunan Perguruan Tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di jantung Kota Tangerang, Selasa (9/7).

Yasona mendapat informasi dari anak buahnya lalu mengungkapkannya saat memberi sambutan di hadapan para pejabat dan khalayak ramai bahwa ketika perguruan tinggi tersebut sedang dibangun, Arief menghambat perizinan lantaran Pemkot Tangerang mewacanakan lahan itu menjadi tata ruang persawahan. "Arief mencari gara-gara," kata Yasona.

Arief tersinggung. "Yang menetapkan lahan itu menjadi lahan pertanian ialah Kementerian Pertanian. Rasanya Pak Menteri harus mencari informasi lebih jauh lagi terkait dengan persoalan itu," balasnya.

Mengenai izin mendirikan bangunan yang diajukan Kemenkum dan HAM belum dikabulkan, menurut Arief, karena masih terkendala landasan-landasan hukum yang belum selesai.

Persoalan tidak sampai disitu. Arief kemudian menyurati Yasona seputar alasannya tidak menerbitkan IMB. Nah, yang membuat resah warga di kompleks Kemenkum dan HAM ialah bunyi surat di bagian penutup.

Arief menyatakan, terhitung 15 Juli (hari ini), Pemkot Tangerang tidak akan bertanggung jawab lagi terhadap layanan sampah, perbaikan drainase, dan jalan, termasuk penerangan jalan umum (PJU) di kompleks Kehakiman maupun kompleks Pengayoman di lima kelurahan, 12 RW, serta 50 RT, Kecamatan Tangerang.

Belum diserahkan

Alasan Arief, secara hukum, wilayah yang ditempati keluarga pekerja di lingkungan Kemenkum dan HAM tersebut bukan menjadi tanggung jawab Pemkot Tangerang.

Pasalnya, sampai saat ini, status lahan belum diserahkan kepada Pemkot Tangerang sesuai amanat Perda Kota Tangerang No 5/2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan kepada Pemkot Tangerang. Selama ini Pemkot Tangerang mau mengurusnya sebagai bentuk tanggung jawab semata.

Warga kompleks Pengayoman dan kompleks Kehakiman merupakan karyawan Kemenkum dan HAM yang bertugas di lembaga pemasyarakatan dan imigrasi.

Mereka memita Wali Kota Tangerang bijak menyelesaikan permasalahan. "Menkum dan HAM dengan wali kota yang berseteru, kenapa warga yang dirugikan?" cetus Ophy, 43, warga kompleks Pengayoman, Minggu (14/7).

Dia berharap wali kota bertindak arif dan bijaksana sebagaimana arti namanya. Karena bila pelayanan sampah, drainase dan PJU dihentikan, warga Kota Tangerang yang menjadi korban. Mengingat sampah, drainase, dan PJU merupakan kebutuhan penting.

Senada dengan kegalauan Ophy Niko, 32, yang tinggal di kompleks Kehakiman, meminta Arief tidak melibatkan masyarakat dalam perseteruan. "Jika benar-benar dilaksanakan, akan menjadi persoalan besar bagi kami. Kalau sampah tidak diangkut dalam satu hari saja pasti akan menumpuk dan menjadi sumber penyakit," paparnya. (J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya