Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Ridho Rhoma Dipenjara Lagi

Ant/J-2
13/7/2019 05:35
Ridho Rhoma Dipenjara Lagi
Muhammad Ridho(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Muhammad Ridho yang akrab disapa Ridho Rhoma harus kembali ke bui. Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,72 gram itu wajib menjalani sisa kurungan delapan bulan penjara di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

“Kami tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung atas nama Muhammad Ridho bin Rhoma Irama,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan di Jakarta, kemarin.   

Menurut Edy, Ridho harus menjalani sisa kurungan itu seusai Mahkamah Agung memperberat hukuman dari 10 bulan penjara menjadi 1 tahun 6 bulan. Hukuman itu berdasarkan putusan hakim MA No 570 K/Pid.Sus/2019 yang dikeluarkan 13 Maret lalu.

Ridho menuturkan pihaknya tak akan melakukan peninjauan kembali.  “Saya hargai dan hormati putusan hakim. Saya siap menjalankan putusan yang diberikan,” ujarnya sesaat sebelum dibawa ke Rutan Salemba. (Ant/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya