Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
Muhammad Ridho yang akrab disapa Ridho Rhoma harus kembali ke bui. Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,72 gram itu wajib menjalani sisa kurungan delapan bulan penjara di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
“Kami tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung atas nama Muhammad Ridho bin Rhoma Irama,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan di Jakarta, kemarin.
Menurut Edy, Ridho harus menjalani sisa kurungan itu seusai Mahkamah Agung memperberat hukuman dari 10 bulan penjara menjadi 1 tahun 6 bulan. Hukuman itu berdasarkan putusan hakim MA No 570 K/Pid.Sus/2019 yang dikeluarkan 13 Maret lalu.
Ridho menuturkan pihaknya tak akan melakukan peninjauan kembali. “Saya hargai dan hormati putusan hakim. Saya siap menjalankan putusan yang diberikan,” ujarnya sesaat sebelum dibawa ke Rutan Salemba. (Ant/J-2)
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
POLISI menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram yang dikirim dari Sumatra Utara (Sumut) menggunakan bus angkutan umum dengan modus sebagai oleh-oleh.
Petugas Bea Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap laboratorium pembuatan sabu di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved