Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
Muhammad Ridho yang akrab disapa Ridho Rhoma harus kembali ke bui. Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,72 gram itu wajib menjalani sisa kurungan delapan bulan penjara di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
“Kami tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung atas nama Muhammad Ridho bin Rhoma Irama,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan di Jakarta, kemarin.
Menurut Edy, Ridho harus menjalani sisa kurungan itu seusai Mahkamah Agung memperberat hukuman dari 10 bulan penjara menjadi 1 tahun 6 bulan. Hukuman itu berdasarkan putusan hakim MA No 570 K/Pid.Sus/2019 yang dikeluarkan 13 Maret lalu.
Ridho menuturkan pihaknya tak akan melakukan peninjauan kembali. “Saya hargai dan hormati putusan hakim. Saya siap menjalankan putusan yang diberikan,” ujarnya sesaat sebelum dibawa ke Rutan Salemba. (Ant/J-2)
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
POLRES Asahan menangkap dua pelaku yang terlibat jaringan sabu ke Palembang di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11).
Alat pelacak, yang dipasang otoritas narkotika Thailand, menunjukkan bahwa bahan kimia tersebut bergerak ke utara menuju perbatasan Myanmar.
BNN RI membongkar rumah produksi sabu di Cisauk, Tangerang. Pelaku IM dan DF meraup keuntungan Rp1 miliar dengan modus mengekstrak obat asma menjadi bahan narkoba sabu
Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama sekitar enam bulan terakhir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved