Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

DKI Tambah 10 Unit Alat Ukur Pencemaran Udara

Putri Anisa Yuliani
08/7/2019 16:45
DKI Tambah 10 Unit Alat Ukur Pencemaran Udara
Kualitas udara Jakarta buruk(ANTARA)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta akan menambah 10 unit alat ukur pencemaran udara. Sebanyak dua unit akan dilakukan pembeliannya pada tahun ini, sisanya sebanyak delapan unit dilakukan pembelian tahun depan.

Sementara itu jika dihitung dari segi jumlah penduduk Jakarta 13 juta orang akan membutuhkan 13 unit alat dengan perbandingan satu unit untuk tiap 1 juta penduduk.

"Pengadaan menggunakan APBD. Saat ini eksisting ada delapan unit ditambah 10 unit jadi kita sudah melebihi batas minimal sebanyak 13 alat," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih di Balai Kota, Senin (8/7).

Menurutnya, dengan penambahan alat ukur pencemaran udara ini pihaknya dapat mengetahui kadar pencemaran udara di suatu titik. Ia menegaskan tidak seluruh wilayah Jakarta terpapar polusi udara yang buruk.

"Bukan hanya yang jelek tapi ada tempat lainnya juga yang relatif bagus," terangnya.

Baca juga: DKI Kekurangan Alat Pengukur Kualitas Udara

Anggaran pengadaaan alat ukur pencemaran udara sebanyak Rp10 miliar dengan nominal Rp5 miliar per alat.

"Beberapa tahun lalu Rp5 miliar untuk satu set ya untuk PM 2,5. Jadi ada enam parameter untuk mengukur pencemaran udara yakni ada PM 10, PM 2,5, SO2, kemudian NO, CO, dan ozon," tuturnya.

Meskipun demikian, jumlah 18 unit alat ukur yang terpasang tahun depan itu belum ideal dari segi luas wilayah daratan Jakarta. Andono mengatakan jika dilihat dari luas wilayah daratan seluas 661km persegi, Jakarta membutuhkan minimal 25 unit alat ukur pencemaran udara.

"Ada dua pendekatannya. Dari segi jumlah penduduk sudah ideal dengan penambahan tahun depan. Tapi dari segi luas wilayah belum," ungkapnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya