Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TUNTUTAN berbeda terhadap tiga bandar sabu terjadi dalam sidang lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jumat (28/6). Tuntutan itu terungkap saat tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan amar tuntutan di hadapan Majelis Hakim.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Thareq Akbar Alkhansya, Rizky Aditia Suseno (terdakwa dalam berkas terpisah), dituntut hukuman 12 tahun dan 13 tahun 4 bulan penjara.
Sementara itu, Firdaus (juga berkas terpisah) dituntut hukuman 16 tahun penjara.
“Karena terbukti bersalah menyimpan, memiliki, atau menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan ini JPU menuntut terdakwa Thareq Akbar Alkhansya dengan hukuman penjara selama 12 tahun, membayar denda kepada negara Rp3 miliar. Dan jika tidak dibayar, digantikan hukuman penjara selama 3 bulan penjara,” kata JPU Lira Apriyanti yang menangani berkas terdakwa Thareq Akbar Alkhansya. (KG/X-6)
Ketiga orang tersangka berinisial T, warga Cihideung dan dua orang lainnya yakni A dan H, warga Purbaratu.
Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penangkapan jaringan narkotika Malaysia, Aceh, Medan, Jakarta, dan Depok. Penangkapan dilakukan pada 2 lokasi berbeda.
KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada kasus penyelundupan 20 kilogram (kg) narkotika golongan 1 jenis sabu dengan tersangka Muhamad Yusuf dan Zaky Fikrilah yang ditangkap Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) di Depok Sabtu (23/3) .
Pengamanan lima karung berisikan narkotika jenis sabu tersebut dilakukan dari kendaraan ekspedisi yang disamarkan dengan ratusan karung arang.
Status darurat narkotika yang didengungkan oleh Presiden Joko Widodo memang harus direspons secara konsisten oleh setiap institusi penegak hukum.
Polisi mengamankan sabu dari Myanmar dan Amerika Serikat yang jumlahnya mencapai 148 kg
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved