Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
TUNTUTAN berbeda terhadap tiga bandar sabu terjadi dalam sidang lanjutan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jumat (28/6). Tuntutan itu terungkap saat tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan amar tuntutan di hadapan Majelis Hakim.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Thareq Akbar Alkhansya, Rizky Aditia Suseno (terdakwa dalam berkas terpisah), dituntut hukuman 12 tahun dan 13 tahun 4 bulan penjara.
Sementara itu, Firdaus (juga berkas terpisah) dituntut hukuman 16 tahun penjara.
“Karena terbukti bersalah menyimpan, memiliki, atau menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan ini JPU menuntut terdakwa Thareq Akbar Alkhansya dengan hukuman penjara selama 12 tahun, membayar denda kepada negara Rp3 miliar. Dan jika tidak dibayar, digantikan hukuman penjara selama 3 bulan penjara,” kata JPU Lira Apriyanti yang menangani berkas terdakwa Thareq Akbar Alkhansya. (KG/X-6)
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Proses diplomasi dan pemenuhan legalitas pemindahan tersangka difasilitasi oleh Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama seluruh jajaran KBRI Phnom Penh.
POLRES Asahan menangkap dua pelaku yang terlibat jaringan sabu ke Palembang di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Minggu (9/11).
Alat pelacak, yang dipasang otoritas narkotika Thailand, menunjukkan bahwa bahan kimia tersebut bergerak ke utara menuju perbatasan Myanmar.
BNN RI membongkar rumah produksi sabu di Cisauk, Tangerang. Pelaku IM dan DF meraup keuntungan Rp1 miliar dengan modus mengekstrak obat asma menjadi bahan narkoba sabu
Kedua pelaku mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp1 miliar selama sekitar enam bulan terakhir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved