Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

BPRD DKI Optimistis DPRD Setujui Kenaikan Pajak BBNKB

Putri Anisa Yuliani
26/6/2019 12:35
BPRD DKI Optimistis DPRD Setujui Kenaikan Pajak BBNKB
MI(MI)

KEPALA Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal optimistis DPRD DKI Jakarta menyetujui kenaikan tarif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 2,5%.

Permintaan persetujuan aturan kenaikan pajak itu disampaikan dalam rancangan Perda 9/2010 tentang BBNKB.

Pada Perda No 9/2010 tentang BBNKB, tarif pajak BBNKB di DKI adalah 10% untuk penyerahan pertama dan 1% untuk penyerahan kedua serta seterusnya. Sementara dalam revisi, tarifnya akan menjadi 12,5% pada penyerahan pertama dan 1% pada penyerahan kedua dan seterusnya.

"Ya optimis pasti mereka menyetujui. Karena tarif ini memang sebelumnya sudah disetujui oleh BPRD se-Jawa dan Bali," terang Faisal ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/5).

Faisal yang hadir dalam rapat paripurna dengan agenda dengar pendapat fraksi terkait penyampaian raperda mengungkapkan jika pajak BBNKB di DKI tidak dinaikkan, ia khawatir akan terjadi kecemburuan.

Baca juga: DKI Tertinggal dari Jabar Soal Pajak BBNKB

Masyarakat akan berbondong-bondong membeli kendaraan di DKI karena pajaknya lebih rendah dibandingkan daerah lain di Jawa dan Bali.

Sementara itu, ia juga menegaskan akan ada potensi penambahan pemasukan dari pajak BBNKN senilai Rp600 miliar jika raperda itu disahkan.

"Pendapatannya bisa Rp600 miliar dari Juli hingga tahun ini," tegasnya.

Selain itu, kenaikan pajak BBNKB diharapkan bisa menjadi salah satu faktor yang menghambat warga untuk membeli kendaraan. Nantinya akan berkontribusi pada pengurangan kemacetan lalu lintas.

"Ya di antaranya juga manfaatnya itu. Kita mendukung supaya masyarakat bisa beralih ke kendaraan umum," tuturnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya