Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SEJUMLAH pejabat negara melayat putra Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, Mohamad Irfan Ali, di rumah duka di Jalan Widya Chandra III, Jakarta Selatan, Kamis (20/6) malam.
Para pejabat negara itu di antaranya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang tiba di rumah duka sekitar pukul 20.30 WIB. Dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna hitam, Anwar Usman kemudian langsung masuk ke dalam rumah dinas tersebut dan disambut oleh keluarga dan kerabat almarhum.
Di dalam kediaman dinas tersebut, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar memberikan tausiah kepada keluarga dan kerabat almarhum yang juga diikuti para pelayat, termasuk Ketua MK Anwar Usman.
Sebelumnya, sejumlah pejabat negara lain juga melayat di kediaman dinas Ketua MA di antaranya Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.
Baca juga: Tidak Konsisten, Anies Berpotensi Langgar Azas Umum Pemerintahan
Sejumlah figur lain juga terlihat melayat di antaranya pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dan Farhat Abbas.
Mohamad Irfan Ali merupakan putra pertama Ketua MA Hatta Ali. Pria kelahiran 11 November 1978 itu meninggal dunia di Namibia, Afrika
bagian selatan, akibat kecelakaan saat mengikuti touring motor besar bersama rekan-rekannya.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan proses pemulangan jenazah saat ini sedang dilakukan dengan dibantu Kedutaan
Besar RI di Namibia dan Kementerian Luar Negeri RI. (OL-1)
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved