Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Setelah IMB Diterbitkan, Pembangunan Pulau Reklamasi Dilanjutkan

Rifaldi Putra Irianto
20/6/2019 20:50
Setelah IMB Diterbitkan, Pembangunan Pulau Reklamasi Dilanjutkan
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta( ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

DIREKTUR Pengembangan Bisnis PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Hanief Arie Setianto, mengatakan, pihaknya akan melanjutkan pembangunan pada Pulau D hasil reklamasi Teluk Jakarta. Hal ini dilakukan sejalan dengan telah diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Namun untuk melanjutkan proses pembangunan pihaknya masih menunggu data dari Pemerintah Provinsi DKI.

"Jadi menurut saya kita nanti akan menyesuaikan dan menyusun rencana pengembangan lahan kontribusi juga pra sarana dan sarana utilitas berdasarkan yang ada sekarang," kata Hanief di Kantor Jakpro, Jakarta, Kamis (20/6).

Pasalnya, lanjut dia, Jakpro bertanggung jawab terhadap lahan kontribusi dan kerja sama pengelolaan sarana serta prasarana utilitas umum. Lahan kontribusi itu diberikan pengembang kepada DKI diperuntukkan bagi masyarakat terdampak.

Sehingga pihaknya masih membutuhkan data dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI berapa jumlah masyarakat yang terdampak.


Baca juga: Tidak Konsisten, Anies Berpotensi Langgar Azas Umum Pemerintahan


Jika data itu sudah diterima, Jakpro dapat merencanakan berapa rumah susun (rusun) yang harus dibangun, serta menentukan letak sekolah, pasar, dan sebagainya. Selain itu, pembangunan jalur jalan sehat dan sepeda santai (jalasena) di Kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju juga akan dilanjutkan.

"(Pembangunan) yang didahulukan untuk kepentingan publik. Adanya fasilitas yang bisa diakses publik, masyarakat bisa menikmati kawasan pantai itu," ucapnya

Dia juga menjanjikan ada Usaha Mikro Kecil  dan Menengah (UMKM) yang berdiri di pulau tersebut. Hal ini untuk mendorong aktivitas ekonomi masyarakat setempat.

"Jadi (pulau itu) tidak eksklusif. Orang sudah bisa bebas beraktivitas di sana termasuk UMKM," jelasnya.

Saat disinggung mengenai dasar hukum Jakpro mengenai proses lanjutan pembangnan prasarana sarana utilitas ia mengatakan semua dilakukan secara berjenjang.

"Berjenjang, ada Perda pergub dan lain lain. kalau bicara porsi Jakpro adalah melaksanakan apa yang dimandatkan," terangnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya