Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
DIREKTUR Pengembangan Bisnis PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Hanief Arie Setianto, mengatakan, pihaknya akan melanjutkan pembangunan pada Pulau D hasil reklamasi Teluk Jakarta. Hal ini dilakukan sejalan dengan telah diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Namun untuk melanjutkan proses pembangunan pihaknya masih menunggu data dari Pemerintah Provinsi DKI.
"Jadi menurut saya kita nanti akan menyesuaikan dan menyusun rencana pengembangan lahan kontribusi juga pra sarana dan sarana utilitas berdasarkan yang ada sekarang," kata Hanief di Kantor Jakpro, Jakarta, Kamis (20/6).
Pasalnya, lanjut dia, Jakpro bertanggung jawab terhadap lahan kontribusi dan kerja sama pengelolaan sarana serta prasarana utilitas umum. Lahan kontribusi itu diberikan pengembang kepada DKI diperuntukkan bagi masyarakat terdampak.
Sehingga pihaknya masih membutuhkan data dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI berapa jumlah masyarakat yang terdampak.
Baca juga: Tidak Konsisten, Anies Berpotensi Langgar Azas Umum Pemerintahan
Jika data itu sudah diterima, Jakpro dapat merencanakan berapa rumah susun (rusun) yang harus dibangun, serta menentukan letak sekolah, pasar, dan sebagainya. Selain itu, pembangunan jalur jalan sehat dan sepeda santai (jalasena) di Kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju juga akan dilanjutkan.
"(Pembangunan) yang didahulukan untuk kepentingan publik. Adanya fasilitas yang bisa diakses publik, masyarakat bisa menikmati kawasan pantai itu," ucapnya
Dia juga menjanjikan ada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berdiri di pulau tersebut. Hal ini untuk mendorong aktivitas ekonomi masyarakat setempat.
"Jadi (pulau itu) tidak eksklusif. Orang sudah bisa bebas beraktivitas di sana termasuk UMKM," jelasnya.
Saat disinggung mengenai dasar hukum Jakpro mengenai proses lanjutan pembangnan prasarana sarana utilitas ia mengatakan semua dilakukan secara berjenjang.
"Berjenjang, ada Perda pergub dan lain lain. kalau bicara porsi Jakpro adalah melaksanakan apa yang dimandatkan," terangnya. (OL-1)
Rencana pengalihan status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Sebanyak 48 anak usia SD hingga SMP di wilayah Kelurahan Duri Kosambi, Semanan dan Tegal Alur, Jakarta Barat, dilaporkan putus sekolah.
Terdapat 602 unit pompa stasioner yang tersebar di 205 lokasi serta 573 unit pompa mobile di lima wilayah administrasi Jakarta.
OMC merupakan bentuk mitigasi proaktif dan antisipasi dari pemerintah daerah. Berdasarkan prediksi cuaca dari BMKG terdapat potensi peningkatan curah hujan di pertengahan Agustus.
Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevitalisasi Taman Margasatwa Ragunan (TMR) mendapatkan dukungan positif dari kalangan legislator.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved