Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
SAKIT hati karena merasa dilaporkan ke polisi dan masuk bui, Faisal alias Ical, 33, menganiaya seorang temannya, Martin, 30, yang diduga sebagai informan polisi yang telah menyeretnya ke dalam lembaga pemasyarakatan selama empat tahun karena kasus narkotika jenis sabu.
Peristiwa itu terjadi ketika pelaku baru keluar dari Lapas Pemuda, Kota Tanerang, Banten, beberapa waktu lalu. Saat itu, pelaku langsung mencari Martin yang diduga telah melaporkannya ke polisi bahwa yang bersangkutan mengonsumsi narkotika.
Setelah beberapa hari bersama temannya, Heru Muhklis, 32, mencari-cari, akhirnya Martin terlihat sedang berjalan kaki di Jalan Melati X, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang. Saat itu juga, kedua pelaku menghakiminya hingga korban babak belur.
Baca juga: Tiga Titik Parkir Liar di Kota Bekasi Disegel
Akibat kejadian itu, korban lapor ke Polsek Tangerang.
"Kejadian penganiayaannya pada Rabu (3/4) lalu. Karena pelaku melarikan diri dan selalu berpindah-pindah tempat, petugas baru berhasil menangkapnya tadi pagi di sekitar rumahnya di wilayah Tanah Tinggi, Kota Tangerang," kata Kapolsek Tangerang, Kompol Ewo Samono, di Tangerang, Kamis (20/6).
Atas perbuatannya itu, kata Kapolsek, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Adapun barang bukti yang diamankan petugas di tempat kejadi perkara (TKP) berupa pecahan batu hebel dan Per yang digunakan oleh pelaku untuk menganiaya korban. (OL-1)
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Sebagai wadah bagi atlet-atlet basket muda, kompetisi diikuti oleh 17 klub yang bernaung di bawah Pengkab Perbasi Tangerang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Jika tidak ada upaya luar biasa mengatasi polusi sampah plastik, seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia akan penuh pada 2028.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap beberapa anggota gerombolan pemotor lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved