Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta, melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proyek pembangunan MRT tahap 2. Pelibatan KPK ini bertujuan mengawasi dan mengawal penggunaan dana pembangunan megaproyek tersebut.
Direktur PT MRT Jakarta, William P Sabandar, mengatakan pelibatan KPK itu bertujuan untuk pencegahan karena proyek ini merupakan proyek yang sangat besar. Untuk itu, William meminta agar proyek ini dikawal supaya tidak ada celah dan penyalahgunaan dalam pembangunannya.
William mengungkapkan, biaya MRT tahap II sendiri ditetapkan Rp22,5 triliun, jauh lebih besar dari tahap I yang menelan investasi Rp16 triliun.
"Ini proyek besar sekali. Tidak mungkin MRT kerjain sendiri. Dia harus dikawal. Oleh sebab itu, semua elemen yang terkait dengan pengawasan itu kita libatkan dalam mengawal proses ini," katanya saat acara penandatanganan fakta integritas dengan KPK di Hotel Le Meredien, Jakarta Pusat, kemarin.
Perwakilan KPK, Direktur Litbang Deputi Bidang Pencegahan Korupsi Wawan Wardiana mengatakan, sebaiknya ke depannya harus ada diskusi untuk pembangunan tahap II sehingga KPK juga bisa memberikan masukan kajian terkait dengan infrastruktur.
Wawan mengatakan, KPK berharap fakta integritas untuk didahulukan implementasinya. Oleh karena itu, kata dia, KPK membuka diri untuk menerima kajian infrastruktur pembangunan tahap kedua ini untuk mencegah oknum yang ingin melakukan tindak pidana korupsi.
"Fakta integritas ini baik. Namun, yang baik mengimplementasikan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. KPK membuka diri apabila proyek ini mendapatkan interfensi hal yang tidak diinginkan," kata Wawan.
Terkait dengan Tahap I, Wawan mengatakan Litbang KPK belum melakukan kajian terhadap pembangunan MRT tahap I sehingga belum memiliki acuan terhadap pembangunan kali ini.
"Kami (Litbang KPK) belum lihat, MRT ini kan belum masuk (kajian). Kami baru lihat yang lain, seperti LRT. Berarti belum ada evaluasi di tahap I," ujar Wawan Wardiana.
Namun, kajian terhadap pembangunan MRT tahap I sedang dilakukan untuk menjadi cerminan dan kajian untuk antisipasi proses pembangunan di tahap kedua ini.
"Sekarang sudah mulai jalan (kajiannya). Nanti kami juga akan memaparkan hasil dari kajian tersebut. Jika misal ada celahnya, kami akan bicarakan," jelasnya. (Iam/J-2)
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain pidana badan, Rudy juga diberikan hukuman denda Rp200 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Yaqut belum mengetahui informasi yang mau ditanyakan penyidik kepadanya. Eks Menag itu mengaku hanya membawa buku untuk mencatat pertanyaan penyidik.
Masyarakat mengharapkan KPK menindak kasus korupsi kakap yang berdampak besar bagi negara.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan belasan saksi, terkait kasus pemerasan dalam pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati Sudewo.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved