Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KABID Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan, pria pengendara mobil sedan BMW yang sempat viral karena aksi koboi jalanan dengan menodongkan pistol ke pengemudi lainnya di Jalan Alaydrus, Petojo Utara, Jakarta Pusat, belum diketahui positif narkoba atau tidak. Pria berinisial AW 53 itu disebut polisi memiliki surat izin mengunakan senjata api tersebut.
"Belum ada info saya (positif narkoba)," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/6).
Wakil Kapolres Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian, mengatakan, pelaku AW terancam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang membawa, menyimpan, dan memiliki senjata api tanpa dilengkapi surat izin yang sah dengan ancaman hukuman 12 tahun.
"Pelaku terancam UU Darurat dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Arie dalam keterangannya.
Dia juga dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun.
Sejauh ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan senjata api koboi jalanan di Petojo Utara, Jakarta Pusat. Pasalnya, pria berinisial AW 53, itu mengaku menggunakan senjata api secara resmi dengan dibuktikan surat izin yang sah.
Meskidemikian, Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan, mengatakan, pihaknya akan mencabut izin senjata api yang digunakan AW, apabila terbukti adanya penyalahgunaan izin tersebut.
"Iya kalau sudah disalahgunakan, izin dikeluarkan pasti dicabut. Pasti kalau memang izin dikeluarkan oleh lembaga terkait," kata Harry.
Saat ini, polisi juga memeriksa keaslian surat izin senpi yang dikuasai AW. Kata Harry, ada kemungkinan surat izin itu dikeluarkan dari pihak luar.
"Kita cek dulu kepastian izinnya. Sekarang bisa dibuat cetakan, itu bisa dibuat di luar, nah yang bisa mengatakan (konfirmasi) itu yang mengeluarkan izin, benar apa tidak," sebutnya.
Harry menambahkan, AW diketahui telah memiliki dan menguasai senjata api selama 5 tahun.
"Masih diselidiki. Karena menurut pengakuannya dia (izin) resmi sudah 5 tahun, ada suratnya juga," kata Harry.
Baca juga: Dua Korban Kecelakaan Tol Cipali Tiba di Rumah Duka
Dari pengakuan tersangka AW, dirinya secara sah memiliki surat izin kepemilikan senjata api. Kata Harry, pihaknya tidak percaya begitu saja, pastinya ada penyelidikan terkait keaslian surat izin tersebut.
"Ini dikirim ke Polda. Dia mengaku punya izin, alat bukti yang dia jadikan izin kepada yang mengeluarkan izin itu, iya apa tidak," sebutnya.
Menurutnya, selama 5 tahun mendapatkan izin mengunakan senjata api, tersangka AW hanya mengunakan untuk menjaga diri. Bahkan, tidak pernah sekalipun digunakan untuk tindakan kriminalitas dan kejahatan lainnya.
"Pengakuan dia kalau ditanya ya pasti untuk bela diri, dia ngak mungkin ngaku selama 5 tahun dia pakai senjata untuk tembak-tembakin orang, nggak mungkin," lanjutnya.
Diketahui, pistol milik tersangka AW berjenis Walther kaliber 32 dan surat izinnya dalam proses penyelidikan di Mapolda Metro Jaya.
Sebelumnya, seorang pengemudi mobil BMW bernopol B 1764 PAF di Jalan Alaydrus, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (14/6) pagi, melakukan aksi koboi di jalan raya.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), dia mengendarai mobil melawan arah hingga mengadang kendaraan yang berada di jalur benar. AW kemudian ke luar mobilnya sembari menenteng sepucuk pistol. Dengan bercelana pendek, dia juga sempat menodongkan pistol ke arah mobil yang dia adang untuk menyingkir. (OL-1)
Belasan tersangka yang ditangkap itu melakukan berbagai tindak pidana mulai dari pencurian motor, penganiayaan hingga penggelapan.
Puluhan preman yang diamankan tersebut terdiri dari 30 orang pak ogah, 7 orang juru parkir liar, hingga 3 orang debt collector.
Gambar kedua pelaku terekam oleh kamera fotografer yang kebetulan berada di lokasi kejadian, kemudian viral di media sosial.
Pihak kepolisian akan menindak para pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai peruntukannya
Kesibukan masyarakat dan kontrol sosial yang sudah mulai melemah juga menjadi pemicu terjadinya kejahatan jalanan pada siang hari
Polsek Koja menyita sebanyak 143 knalpot brong dalam dua kali Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) pada malam hari.
Hal tersebut dijalankan untuk menunjang kebijakan program TransJabodetabek yang menghubungkan wilayah sekitar Jakarta seperti Depok, Bogor, Bekasi dan Tangerang.
Nantinya BUMD-BUMD di Jakarta akan berbagi ilmu atau pengetahuan mengenai pengelolaan infrastruktur berdasarkan pengalaman mengerjakan pembangunan di Jakarta agar bisa diterapkan di IKN.
Wibi mengimbau kepada seluruh warga yang nantinya memanfaatkan CFN agar tertib dan menjaga lingkungan saat kegiatan berlangsung.
Sehingga dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan kualitas hidup masyarakat DKI Jakarta.
JFF 2025 juga menjadi tonggak menuju perayaan 500 tahun Jakarta, sekaligus bagian dari upaya mewujudkan salah satu dari 20 kota global terdepan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengevakuasi seorang anak yang diduga disiksa oleh orangtuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/6).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved