Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi belum Pastikan Koboi Jalanan di Petojo Terindikasi Narkoba

Ferdian Ananda Majni
17/6/2019 21:50
Polisi belum Pastikan Koboi Jalanan di Petojo Terindikasi Narkoba
Pria pengendara mobil BMW yang menodongkan pistol.(Dok. Youtube )

KABID Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan, pria pengendara mobil sedan BMW yang sempat viral karena aksi koboi jalanan dengan menodongkan pistol ke pengemudi lainnya di Jalan Alaydrus, Petojo Utara, Jakarta Pusat, belum diketahui positif narkoba atau tidak. Pria berinisial AW 53 itu disebut polisi memiliki surat izin mengunakan senjata api tersebut.

"Belum ada info saya (positif narkoba)," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/6).

Wakil Kapolres Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian, mengatakan, pelaku AW terancam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang membawa, menyimpan, dan memiliki senjata api tanpa dilengkapi surat izin yang sah dengan ancaman hukuman 12 tahun.

"Pelaku terancam UU Darurat dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Arie dalam keterangannya.

Dia juga dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun.

Sejauh ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan senjata api koboi jalanan di Petojo Utara, Jakarta Pusat. Pasalnya, pria berinisial AW 53, itu mengaku menggunakan senjata api secara resmi dengan dibuktikan surat izin yang sah.

Meskidemikian, Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan, mengatakan, pihaknya akan mencabut izin senjata api yang digunakan AW, apabila terbukti adanya penyalahgunaan izin tersebut.

"Iya kalau sudah disalahgunakan, izin dikeluarkan pasti dicabut. Pasti kalau memang izin dikeluarkan oleh lembaga terkait," kata Harry.

Saat ini, polisi juga memeriksa keaslian surat izin senpi yang dikuasai AW. Kata Harry, ada kemungkinan surat izin itu dikeluarkan dari pihak luar.

"Kita cek dulu kepastian izinnya. Sekarang bisa dibuat cetakan, itu bisa dibuat di luar, nah yang bisa mengatakan (konfirmasi) itu yang mengeluarkan izin, benar apa tidak," sebutnya.

Harry menambahkan, AW diketahui telah memiliki dan menguasai senjata api selama 5 tahun.

"Masih diselidiki. Karena menurut pengakuannya dia (izin) resmi sudah 5 tahun, ada suratnya juga," kata Harry.


Baca juga: Dua Korban Kecelakaan Tol Cipali Tiba di Rumah Duka


Dari pengakuan tersangka AW, dirinya secara sah memiliki surat izin kepemilikan senjata api. Kata Harry, pihaknya tidak percaya begitu saja, pastinya ada penyelidikan terkait keaslian surat izin tersebut.

"Ini dikirim ke Polda. Dia mengaku punya izin, alat bukti yang dia jadikan izin kepada yang mengeluarkan izin itu, iya apa tidak," sebutnya.

Menurutnya, selama 5 tahun mendapatkan izin mengunakan senjata api, tersangka AW hanya mengunakan untuk menjaga diri. Bahkan, tidak pernah sekalipun digunakan untuk tindakan kriminalitas dan kejahatan lainnya.

"Pengakuan dia kalau ditanya ya pasti untuk bela diri, dia ngak mungkin ngaku selama 5 tahun dia pakai senjata untuk tembak-tembakin orang, nggak mungkin," lanjutnya.

Diketahui, pistol milik tersangka AW berjenis Walther kaliber 32 dan surat izinnya dalam proses penyelidikan di Mapolda Metro Jaya.

Sebelumnya, seorang pengemudi mobil BMW bernopol B 1764 PAF di Jalan Alaydrus, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (14/6) pagi, melakukan aksi koboi di jalan raya.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), dia mengendarai mobil melawan arah hingga mengadang kendaraan yang berada di jalur benar. AW kemudian ke luar mobilnya sembari menenteng sepucuk pistol. Dengan bercelana pendek, dia juga sempat menodongkan pistol ke arah mobil yang dia adang untuk menyingkir. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya