Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
SELAMA persidangan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar pada esok Jumat(14/6), Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan melakukan rekayasa dan manajemen lalu lintas (lalin). Hal itu bertujuan agar persidangan perselisihan Pilpres 2019 berlangsung tertib dan lancar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub DKI Jakarta Sigit Widjatmoko akan mendukung tugas kepolisian dalam mengamankan jalannya sidang PHPU di MK. Terutama dalam manajemen dan rekayasa lalu lintas (lalin).
"Seperti sebelumnya, kita pun mendukung tugas kepolisian. Kita utamanya untuk manajemen dan rekayasa lalin, itu sedang kita finalkan,” kata Sigit di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
Menurut Sigit, ada dua fokus utama Dishub DKI dalam memberikan dukungan kepada jajaran kepolisian, khususnya Dirlantas Polda Metro Jaya. Pertama, melaksanakan manajemen dan rekayasa lalin. Kedua, memastikan mobilitas masyarakat tetap terlayani dengan baik.
"Artinya operasional angkutan umum, utamanya bus Trans-Jakarta bisa tetap beroperasi dengan layanan yang sama. Jam layanannya tidak terganggu, meskipun kemungkinan akan terjadi pengalihan rute. Itu akan kita sinergikan," jelas Sigit.
Baca juga: Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat Arus Balik Lebaran
Untuk finalisasi manajemen dan rekayasa lalin, pihaknya masih menunggu arahan Dirlantas Polda Metro Jaya. Kemungkinan besar, skenario manajemen dan rekayasa lalin sudah dapat diterapkan Kamis (13/6) sore ini.
"Yang pasti semua rencana, kita persiapkan juga skenario, kita kerjakan dan memastikan mobilitas masyarakat tetap di support. Jadi kita mendukung tugas kepolisian. Apapun yang dimohonkan dari pihak kepolisian itu kita ikuti," tukasnya.
Arahan yang baru diterima Dishub, lanjut Sigit, sore hari ini seluruh jajaran Dishub DKI siaga memberikan bantuan aparat kepolisian.
"Jadi arahan baru sebatas kita stand by pada sore nanti. Menerima apa-apa yang menjadi putusan kepolisian," pungkasnya.(OL-5)
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menegaskan data pribadi sebagai hak bagi setiap warga negara wajib untuk dilindungi secara maksimal
Perumusan norma yang membatasi jabatan pimpinan organisasi advokat secara jelas dengan jabatan negara (pejabat negara) menjadi salah satu cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved