Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PULUHAN pejabat eselon II, III dan IV diminta memenuhi kontrak jabatan pemenuhan standar kinerja. Bila tak sesuai standar, mereka diminta mengundurkan diri dari jabatannya saat ini.
Berdasarkan pemantauan, puluhan pejabat eselon II, III dan IV mulai dari Sekretaris Lurah, Lurah, Sekretaris Camat, Camat, Kepala Bidang, Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga kepala OPD menandatangani surat pernyataan mutlak tanggung jawab jabatan di pendopo Wali Kota Bekasi, Selasa (11/6). Didampingi ketiga staf ahli, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ikut memantau prosesi penandatanganan para pejabat dari masing masing OPD.
“Kontrak jabatan ini tujuannya untuk membuat komitmen kerja agar menghasilkan kinerja yang baik,” ungkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Selasa (11/6).
Rahmat menjelaskan isi surat pernyatan tersebut sesuai aturan nomor 800/032/BKPPD tanggal 14 Januari 2019, ada tiga perjanian yang telah ditandatangani. Tiga perjanjian tersebut yakni, pertama menuntut para pejabat mematuhi Pakta Integritas, Kontrak Jabatan, Perjanjian Kerja, Surat Pernyataan Bertanggung jawab Tugas Jabatan, dan Surat Pernyataan Bersedia melaksanakan tugas sebagai PA/PPK/PPTK.
Baca juga: Menpora Minta Pejabat Baru Langsung Tancap Gas
Kedua, terhitung tiga bulan sejak ditandatangani pernyataan mutlak, kinerja pejabat akan dievaluasi pertama dengan skor/kepatuhan/integritas kerja yang cukup. Adapun, evaluasi kedua dilaksanakan setelah monitoring hasil evaluasi pertama untuk melihat perubahan/perbaikan dan keberhasilan kinerja di enam bulan terakhir.
Ketiga, apabila hasil penilaian kinerja tidak memenuhi pernyataan maka hal ini adalah syarat pengunduran diri.
“Jadi ini bukan hanya seremonial saja, apalagi jangan sampai melupakan tanggung jawab dan disiplin dalam komitmen,” tegas Rahmat.
Selain itu, lanjut Rahmat, pemenuhan perjanjian tersebut akan langsung dipantau oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD). Ia berharap pegawai yang ikut hadir memperbaiki kinerjanya.
“Pejabat digaji dari pajak yang dibayarkan warga, jadi saya harap bisa memberikan payanan masyarakat yang terbaik,” ungkap dia. (OL-5)
Menjelang Ramadan, kegiatan bersih-bersih masjid mulai marak dilakukan warga untuk menyiapkan tempat ibadah yang lebih higienis dan nyaman.
Penerapan tarif telah disepakati bersama antara Pemkot Bekasi, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan para sopir angkot.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
WALI Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono meninjau langsung lokasi banjir yang merendam permukiman warga di Gang Mawar, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Jumat (30/16).
Banjir kembali merendam Kota Bekasi akibat hujan deras dan luapan Kali Bekasi. BPBD mencatat 15 titik genangan di 7 kecamatan dengan air hingga 150 cm.
Sekolah Lansia KUN dihadirkan sebagai wadah pembelajaran bagi para lanjut usia agar tetap memiliki ruang untuk berkembang, beraktivitas, dan berperan aktif di tengah masyarakat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved