Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
KEPUTUSAN Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meniadakan operasi yustisi terhadap para pendatang baru hendaknya dijabarkan dalam konsep dan rambu-rambu yang jelas.
Pengamat Perkotaan Yayat Supriatna menyatakan, peniadaan apalagi sampai penghapusan operasi yustisi harus disertai konsep dan rambu-rambu jelas bagaimana operasi bina kependudukan ke depan.
"Kalau mau menghilangkan operasi yustisi harus dijabarkan apa itu bina kependudukan. Pemprov DKI juga harus memberikan rambu-rambu agar mereka yang datang ke Jakarta menjadi tahu apa yang boleh dan apa yang tidak," cetusnya di Jakarta, kemarin.
Dikatakan, minimal Pemprov DKI memberikan informasi bahwa hidup di Ibu Kota harus memiliki keterampilan dan menjadi sumber daya manusia yang baru, bukan justru menjadi masalah baru untuk Jakarta.
"Jangan dikasih boleh masuk dengan bebas. Minimal mereka yang mau masuk harus punya keterampilan, harus punya kemampuan, tidak boleh sembarangan tinggal di mana saja," pungkasnya.
Tak kalah penting, lanjut Yayat, para pendatang harus memiliki identitas yang jelas dan harus lapor rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). "Kalau mereka tidak memiliki identitas lengkap bisa diberikan sanksi hukum," imbuhnya
Gubernur Anies Baswedan memproyeksikan pendatang yang tiba di Jakarta saat arus balik Idul Fitri 1440 H mencapai 71 ribu orang. Proyeksi itu naik jika dibandingkan dengan tahun lalu sekitar 69 ribu orang.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan pihaknya tidak khawatir terjadi masalah sebab Jakarta hanya menjadi tempat transit. Pendatang selanjutnya menyebar ke daerah lain guna mencari mata pencarian.
"Oh enggak, sejak tahun lalu kita sudah lihat (tidak ada masalah). Misalnya, tahun lalu jumlah pemudik sekitar 5.865.000, kemudian arus balik 5.934.000. Selisihnya 69 ribu. Selisihnya itu tidak beda dari tahun ke tahun," terangnya.
Sama dengan tahun lalu, pihaknya tidak akan melakukan operasi yustisi. Anies berpandangan operasi yustisi tidak menerapkan asas keadilan karena hanya menyasar warga kelas menengah ke bawah.
Sementara itu, Jakarta sebagai ibu kota negara harus terbuka bagi siapa saja, termasuk pencari kerja. Nantinya, permintaan kerja menjadi sistem seleksi alam yang akan secara alami mengantarkan pencari kerja sesuai keahliannya. (Rif/Put/J-1)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved