Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

ASN Dilarang Terima Bingkisan Lebaran

MI
03/6/2019 03:00
ASN Dilarang Terima Bingkisan Lebaran
Bingkisan Lebaran(ANTARA)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk menerima bingkisan Lebaran baik berupa uang, barang, makanan, maupun bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan.

"Sekda Provinsi DKI Jakarta sudah membuat surat edaran Nomor 42 Tahun 2019. Yang intinya adalah bahwa seluruh jajaran pemprov dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan ataupun parsel, fasilitas, maupun bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan atau laporkan hal tersebut ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov DKI."

"Mereka semua yang telanjur diterima (bingkisan Lebaran) harus di laporkan, dan yang ditolak pun harus dilaporkan. Dilaporkannya ke UPG Pemprov DKI, " imbaunya.

Dikatakanya, mengenai pelarangan yang dilakukan Pemprov DKI disebabkan merujuk pada imbauan yang dituangkan dalam surat edaran yang di keluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.

"Ini kita lakukan karena kita merunjuk kepada KPK karena kita berada di dalam pemerintahan, jadi mau tidak mau, suka tidak suka kita harus lakukan itu," pungkasnya. (Rif/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya