Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Bekasi melarang seluruh pejabat di organisasi perangkat daerah (OPD) menerima bingkisan atau paket dalam bentuk apapun menjelang lebaran maupun saat lebaran. Sebab, bingkisan tersebut dianggap sebagai gratifikasi.
“Kami sudah beri imbauan kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi agar tidak menerima parsel lebaran,” kata Kepala Inspektorat Kota Bekasi Widodo Indrijantoro, Selasa (28/5).
Widodo menjelaskan, imbauan pelarangan itu berbentuk surat edaran. Saat ini surat sudah masuk ke bagian tata usaha yang kemudian akan diproses.
“Langsung kita edarkan bilamana sudah selesai prosesnya,” imbuhnya.
Baca juga: Pejabat Diminta tidak Terima Parsel Lebaran
Meski demikian, Widodo mengaku pihaknya belum menerima laporan mengenai pejabat yang menerima hal tersebut. Menurutnya, pejabat yang menerima bingkisan bisa dikategorikan masuk dalam gratifikasi dan wajib melaporkannya ke inspektorat Kota Bekasi.
Pelarangan ini, lanjut Widodo, sesuai dengan amanat dari KPK yang sebelumnya sudah mengeluarkan imbauan agar seluruh pejabat penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi, parsel, uang belanja, voucher belanja, voucher menginap dan biaya wisata. Jika masih ada pejabat yang menerima gratifikasi, pejabat yang bersangkutan akan terkena sanksi pidana.(OL-5)
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved