Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Bekasi melarang seluruh pejabat di organisasi perangkat daerah (OPD) menerima bingkisan atau paket dalam bentuk apapun menjelang lebaran maupun saat lebaran. Sebab, bingkisan tersebut dianggap sebagai gratifikasi.
“Kami sudah beri imbauan kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi agar tidak menerima parsel lebaran,” kata Kepala Inspektorat Kota Bekasi Widodo Indrijantoro, Selasa (28/5).
Widodo menjelaskan, imbauan pelarangan itu berbentuk surat edaran. Saat ini surat sudah masuk ke bagian tata usaha yang kemudian akan diproses.
“Langsung kita edarkan bilamana sudah selesai prosesnya,” imbuhnya.
Baca juga: Pejabat Diminta tidak Terima Parsel Lebaran
Meski demikian, Widodo mengaku pihaknya belum menerima laporan mengenai pejabat yang menerima hal tersebut. Menurutnya, pejabat yang menerima bingkisan bisa dikategorikan masuk dalam gratifikasi dan wajib melaporkannya ke inspektorat Kota Bekasi.
Pelarangan ini, lanjut Widodo, sesuai dengan amanat dari KPK yang sebelumnya sudah mengeluarkan imbauan agar seluruh pejabat penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi, parsel, uang belanja, voucher belanja, voucher menginap dan biaya wisata. Jika masih ada pejabat yang menerima gratifikasi, pejabat yang bersangkutan akan terkena sanksi pidana.(OL-5)
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved