Pemkot Bekasi Larang Pegawai Terima Bingkisan Lebaran

Gana Buana
28/5/2019 18:20
Pemkot Bekasi Larang Pegawai Terima Bingkisan Lebaran
Bingkisan Lebaran(ANTARA)

PEMERINTAH Kota Bekasi melarang seluruh pejabat di organisasi perangkat daerah (OPD) menerima bingkisan atau paket dalam bentuk apapun menjelang lebaran maupun saat lebaran. Sebab, bingkisan tersebut dianggap sebagai gratifikasi.

“Kami sudah beri imbauan kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi agar tidak menerima parsel lebaran,” kata Kepala Inspektorat Kota Bekasi Widodo Indrijantoro, Selasa (28/5).

Widodo menjelaskan, imbauan pelarangan itu berbentuk surat edaran. Saat ini surat sudah masuk ke bagian tata usaha yang kemudian akan diproses.

“Langsung kita edarkan bilamana sudah selesai prosesnya,” imbuhnya.

Baca juga: Pejabat Diminta tidak Terima Parsel Lebaran

Meski demikian, Widodo mengaku pihaknya belum menerima laporan mengenai pejabat yang menerima hal tersebut. Menurutnya, pejabat yang menerima bingkisan bisa dikategorikan masuk dalam gratifikasi dan wajib melaporkannya ke inspektorat Kota Bekasi.

Pelarangan ini, lanjut Widodo, sesuai dengan amanat dari KPK yang sebelumnya sudah mengeluarkan imbauan agar seluruh pejabat penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi, parsel, uang belanja, voucher belanja, voucher menginap dan biaya wisata. Jika masih ada pejabat yang menerima gratifikasi, pejabat yang bersangkutan akan terkena sanksi pidana.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya