Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH Kota Bekasi melarang seluruh pejabat di organisasi perangkat daerah (OPD) menerima bingkisan atau paket dalam bentuk apapun menjelang lebaran maupun saat lebaran. Sebab, bingkisan tersebut dianggap sebagai gratifikasi.
“Kami sudah beri imbauan kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi agar tidak menerima parsel lebaran,” kata Kepala Inspektorat Kota Bekasi Widodo Indrijantoro, Selasa (28/5).
Widodo menjelaskan, imbauan pelarangan itu berbentuk surat edaran. Saat ini surat sudah masuk ke bagian tata usaha yang kemudian akan diproses.
“Langsung kita edarkan bilamana sudah selesai prosesnya,” imbuhnya.
Baca juga: Pejabat Diminta tidak Terima Parsel Lebaran
Meski demikian, Widodo mengaku pihaknya belum menerima laporan mengenai pejabat yang menerima hal tersebut. Menurutnya, pejabat yang menerima bingkisan bisa dikategorikan masuk dalam gratifikasi dan wajib melaporkannya ke inspektorat Kota Bekasi.
Pelarangan ini, lanjut Widodo, sesuai dengan amanat dari KPK yang sebelumnya sudah mengeluarkan imbauan agar seluruh pejabat penyelenggara negara tidak menerima gratifikasi, parsel, uang belanja, voucher belanja, voucher menginap dan biaya wisata. Jika masih ada pejabat yang menerima gratifikasi, pejabat yang bersangkutan akan terkena sanksi pidana.(OL-5)
DI tengah euforia berlakunya PP No 44 Tahun 2024 terkait dengan peningkatan kesejahteraan hakim, tiba-tiba muncul kasus yang memalukan oleh sejumlah oknum hakim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa menentukan ada tidaknya gratifikasi yang dilakukan oleh Kaesang Pangarep.
Bagi para ASN yang terlanjur menerima bingkisan lebaran maupun yang telah menolak harap untuk segera melaporkan hal tersebut ke Unit Pengendalian Grativikasi (UPG) Pemprov DKI.
Menurut Yusri, berdasarkan keterangan saksi ahli, perbuatan pidana dalam peristiwa itu tidak sempurna dan tidak masuk dalam unsur-unsur yang dipersangkakan.
Dalam rekaman berdurasi 12 menit itu, disebutkan setiap siswa titipan di SMAN 4 dipungut dana Rp20 juta-Rp30 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved