Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SEORANG calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta. Caleg dari Daerah Pemilihan 7 Jakarta Selatan berinisial FF tersebut diduga melakukan penggelembungan suara dalam pemilihan anggota legislatif untuk DPRD DKI.
FF dilaporkan oleh Iwan, seorang warga Petukangan Selatan, Jaksel.
"Kami melaporkan dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang terjadi di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Pelanggaran pidana Pemilu tersebut berupa penggelembungan suara caleg DPRD DKI Jakarta Dapil DKI-7 dari PAN," kata Iwan, di Jakarta, Sabtu (25/5).
Dugaan penggelembungan suara diperkirakan terjadi di 407 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total 650 TPS di Kecamatan Cilandak. Modus yang dilakukan ialah dengan memindahkan suara sah partai menjadi suara sah caleg tersebut.
Selain itu, dengan memindahkan suara sah caleg lain menjadi suara sah caleg yang diduga melakukan kecurangan itu.
Baca juga: Sebagian Rute Transjakarta masih Dialihkan
Bukti yang diajukan pelapor antara lain dokumen suara sah PAN di semua TPS di Kelurahan Cilandak Barat seperti tertera pada form DAA-1 yang dinyatakan nol. Data tersebut sangat berbeda jika dibandingkan dengan form C-1 di semua TPS. Sebagai contoh form C-1 untuk TPS 01 Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, suara sah PAN adalah 5 suara.
"Perkiraaan jumlah suara yang dipindahkan sebanyak 1.209 suara," kata Iwan.
Selain melaporkan caleg FF, Iwan juga melaporkan para petugas PPK Kecamatan Cilandak dan KPUD Jakarta Selatan yang diduga ikut mengetahui penggelembungan suara tersebut.
Menurut Iwan, penggelembungan suara merupakan pelanggaran terhadap azas Pemilu yang jujur dan adil. Tindakan yang dilakukan FF tersebut menyalahi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, antara lain Pasal 505, 532, 535, dan 551. Untuk Pasal 532 misalnya, FF sebagai terlapor terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta. (RO/OL-9)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved