Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta. Caleg dari Daerah Pemilihan 7 Jakarta Selatan berinisial FF tersebut diduga melakukan penggelembungan suara dalam pemilihan anggota legislatif untuk DPRD DKI.
FF dilaporkan oleh Iwan, seorang warga Petukangan Selatan, Jaksel.
"Kami melaporkan dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang terjadi di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Pelanggaran pidana Pemilu tersebut berupa penggelembungan suara caleg DPRD DKI Jakarta Dapil DKI-7 dari PAN," kata Iwan, di Jakarta, Sabtu (25/5).
Dugaan penggelembungan suara diperkirakan terjadi di 407 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total 650 TPS di Kecamatan Cilandak. Modus yang dilakukan ialah dengan memindahkan suara sah partai menjadi suara sah caleg tersebut.
Selain itu, dengan memindahkan suara sah caleg lain menjadi suara sah caleg yang diduga melakukan kecurangan itu.
Baca juga: Sebagian Rute Transjakarta masih Dialihkan
Bukti yang diajukan pelapor antara lain dokumen suara sah PAN di semua TPS di Kelurahan Cilandak Barat seperti tertera pada form DAA-1 yang dinyatakan nol. Data tersebut sangat berbeda jika dibandingkan dengan form C-1 di semua TPS. Sebagai contoh form C-1 untuk TPS 01 Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, suara sah PAN adalah 5 suara.
"Perkiraaan jumlah suara yang dipindahkan sebanyak 1.209 suara," kata Iwan.
Selain melaporkan caleg FF, Iwan juga melaporkan para petugas PPK Kecamatan Cilandak dan KPUD Jakarta Selatan yang diduga ikut mengetahui penggelembungan suara tersebut.
Menurut Iwan, penggelembungan suara merupakan pelanggaran terhadap azas Pemilu yang jujur dan adil. Tindakan yang dilakukan FF tersebut menyalahi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, antara lain Pasal 505, 532, 535, dan 551. Untuk Pasal 532 misalnya, FF sebagai terlapor terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta. (RO/OL-9)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved