Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Diduga Gelembungkan Suara, Caleg PAN Dilaporkan ke Bawaslu DKI

mediaindonesia.com
25/5/2019 13:45
Diduga Gelembungkan Suara, Caleg PAN Dilaporkan ke Bawaslu DKI
Ilustrasi(Thinkstock)

SEORANG calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta. Caleg dari Daerah Pemilihan 7 Jakarta Selatan berinisial FF tersebut diduga melakukan penggelembungan suara dalam pemilihan anggota legislatif untuk DPRD DKI.

FF dilaporkan oleh Iwan, seorang warga Petukangan Selatan, Jaksel.

"Kami melaporkan dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang terjadi di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Pelanggaran pidana Pemilu tersebut berupa penggelembungan suara caleg DPRD DKI Jakarta Dapil DKI-7 dari PAN," kata Iwan, di Jakarta, Sabtu (25/5).

Dugaan penggelembungan suara diperkirakan terjadi di 407 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total 650 TPS di Kecamatan Cilandak. Modus yang dilakukan ialah dengan memindahkan suara sah partai menjadi suara sah caleg tersebut.

Selain itu, dengan memindahkan suara sah caleg lain menjadi suara sah caleg yang diduga melakukan kecurangan itu.


Baca juga: Sebagian Rute Transjakarta masih Dialihkan


Bukti yang diajukan pelapor antara lain dokumen suara sah PAN di semua TPS di Kelurahan Cilandak Barat seperti tertera pada form DAA-1 yang dinyatakan nol. Data tersebut sangat berbeda jika dibandingkan dengan form C-1 di semua TPS. Sebagai contoh form C-1 untuk TPS 01 Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, suara sah PAN adalah 5 suara.

"Perkiraaan jumlah suara yang dipindahkan sebanyak 1.209 suara," kata Iwan.

Selain melaporkan caleg FF, Iwan juga melaporkan para petugas PPK Kecamatan Cilandak dan KPUD Jakarta Selatan yang diduga ikut mengetahui penggelembungan suara tersebut.

Menurut Iwan, penggelembungan suara merupakan pelanggaran terhadap azas Pemilu yang jujur dan adil. Tindakan yang dilakukan FF tersebut menyalahi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, antara lain Pasal 505, 532, 535, dan 551. Untuk Pasal 532 misalnya, FF sebagai terlapor terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta. (RO/OL-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya