Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) melarang para penumpang dan calon penumpang kereta rel listrik (KRL) commuter line untuk keluar stasiun di akses menuju Jatibaru dan Petamburan akibat adanya kericuhan.
Sejumlah petugas KCJ dan petugas keamanan di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (22/5), berteriak dan menggunakan pengeras suara memperingatkan para penumpang kereta untuk beralih ke stasiun lain yang lebih aman.
Baca juga: Pasukan Pengamanan Aksi tidak Dibekali Peluru Tajam
"Akses yang dibuka hanya di utara stasiun, tetapi kami peringatan untuk tetap beralih ke stasiun lain untuk menghindari kerusuhan di luar sana,"kata petugas stasiun melalui pengeras suara.
Dilansir dari Antara, sejumlah calon penumpang dari kedua akses tersebut, Jatibaru dan Petamburan berlarian di Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) masuk menuju ke stasiun sambil menutupi mata mereka karena terdampak gas air mata.
"Kerusuhan sudah semakin dekat stasiun," kata salah satu penumpang sambil menutup matanya yang terdampak gas air mata.
Sementara itu, dari Stasiun Tanah Abang tampak kepulan asap hitam di sejumlah titik di kawasan Cideng. (Ant/OL-6)
Perang tersebut terlalu menguras anggaran negara. Padahal, menurut dia, situasi internal di Amerika Serikat tidak baik-baik saja dan membutuhkan sokongan.
Delpedro Marhaen bentangkan bendera Iran di PN Jakpus, tuntut Presiden Prabowo mundur dari Board of Peace (BoP) dalam sidang putusan kasus penghasutan.
Gelombang protes pecah di penjuru Amerika Serikat usai tewasnya Ali Khamenei. Demonstran sebut kebijakan Trump sebagai bentuk tirani dan menyeret AS ke perang tanpa akhir.
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Mahasiswa diimbau untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan konstitusional, khususnya di bulan suci Ramadan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved