Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

ASN Bolos Usai Cuti Bersama Idul Fitri Bisa Dipecat

Kisar Rajaguguk
18/5/2019 18:20
ASN Bolos Usai Cuti Bersama Idul Fitri Bisa Dipecat
Ilustrasi(thinktsock)

PEGAWAI Pemerintah Kota Depok yang mangkir kerja satu hari pascacuti Lebaran bersama akan diturunkan pangkatnya. Selain pangkat, tunjangan dipotong dan kenaikan ganji berkala ditunda selama setahun

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, mengatakan tak ada ampun bagi karyawan yang memboloskan diri pascacuti Lebaran.

Baca juga: Polisi Berhasil Menangkap Seorang DJ Pelaku Pemerasan

“Karyawan yang alpa satu hari dikenai sanksi berat berupa penurunan pangkat dan pemotongan tunjangan. Bahkan, hingga penaikan ganji berkala ditunda selama setahun,“ tegas Supian Sabtu (18/5).

Penjatuhan sanksi tersebut, sebut Supian, merujuk surat keputusan (SK) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah 2019 .

Dengan ditetapkannya hari libur dan cuti bersama, ASN di lingkungan Pemkot Depok tidak diizinkan mengambil hak cuti tahunan pada 5 hari kerja sebelum dan sesudah pelaksanaan libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah 2019.

“Sebagai konsekuensi, jika ASN memperpanjang cuti Lebaran dikenai sanksi berupa penurunan pangkat, pemotongan tunjangan dan sanksi penaikan gaji berkala selama setahun,“ tegasnya.

Penjatuhan sanksi ini, tegasnya, tidak hanya ditujukan kepada pegawai bawahan organisasi perangkat daerah (OPD). Tetapi juga ditujukan kepada seluruh kepala dinas, kepala badan, kepala kantor. Karena pemerintahan Kota Depok tanpa pucuk pimpinan, bisa menghambat pelayanan terhadap publik serta pelanggaran terhadap disiplin ASN..

"Pokoknya, BKPSDM akan bersikap tegas atas manajemen kepegawaian serta semua aturan yang melekat kepada ASN," katanya.

Menurut Supian, libur Idul fitri yang diberikan pemerintah lebih dari cukup, jadi tidak ada alasan bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak masuk atau bolos pada hari pertama masuk pascacuti Lebaran bersama nanti. “Harapan kami seluruh ASN di lingkungan Pemkot Depok harus kembali masuk kerja usai libur Idul Fitri," tegasnya.

Baca juga: Komplotan Geng Motor Tusuk Remaja Hingga Tewas

Hal utama, katanya, karena ingin pelayanan umum terhadap publik kembali berjalan normal pada hari pertama masuk kerja. Karenanya, BKPSDM akan mengawasi sekaligus mendata ASN yang tidak masuk pada hari pertama kerja nanti.

“Jika ada ASN yang memang sengaja tidak masuk atau bolos tanpa alasan yang jelas, akan ditindak sesuai aturan,” papar Supian (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya