Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

Kejari Bentuk Tim JPU Ganja 400 Kg

Mediaindonesia
14/5/2019 07:00
 Kejari Bentuk Tim JPU Ganja 400 Kg
ganja 400 kg(Ist)

KEJAKSAAN Negeri Kota Depok menerbitkan surat perin-tah penunjukan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani perkara kepemilikan 400 kilogram (kg) ganja dengan dua tersangka yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Senin (6/5) pekan lalu.

"Tim JPU Kejaksaan Nege-ri Kota Depok yang ditunjuk beranggotakan lima jaksa yang mengikuti perkembang-an penyidikan dan meneliti berkas perkara hasil penyi-dikan perkara dimaksud," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sufari, kemarin.

Sufari mengatakan pembentukan tim itu dilakukan menyusul telah diterimanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dalam kasus tersebut. Dia mengatakan Kejaksaan Negeri Kota Depok saat ini tengah menunggu pengiriman berkas perkara dari BNN RI.

Sebelumnya, Senin (6/5), BNN RI menetapkan Ardi dan Ipul (kurir ganja) sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan 400 kg ganja. Dua tersangka ditangkap BNN di sebuah rumah indekos di Jalan Bungur Nomor 4 RT 003 RW 011, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas.

Kedua tersangka yang diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika itu terancam hukuman mati.

Deputi Bidang Pemberan-tasan BNN RI Arman Depari menjelaskan daun ganja seberat 400 kg tersebut dimasukkan ke peti kayu yang dicat dan di coret-coret menggunakan Pylok. Tujuannya ialah agar tidak terendus anjing pelacak sehingga petugas pun terkecoh. (KG/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya