Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Geledah Rumah di Bekasi, Polisi Sita 200 Kg Sabu

Gana Buana
12/5/2019 10:28
Geledah Rumah di Bekasi, Polisi Sita 200 Kg Sabu
BNN menggeledah rumah di Tambun, Bekasi dan menemukan 200 kg jenis sabu, esktasi dan happy five, Minggu (12/5) dini hari.(Antara)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) menggeledah sebuah rumah yang dijadikan gudang sabu di Jalan Lapangan, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Minggu (12/5) dini hari. Pengungkapan kasus ini berawal penangkapan seorang kurir di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

"Dari kemarin pagi kita sudah melakukan serangkaian kegiatan. Dan tadi (Sabtu,11/5) malam pukul 20.00 WIB kita melakukan penangkapan dan penyitaan terhadap barang bukti jenis sabu, ekstasi dan happy five. Pertama kita melakukan penangkapan dengan barang bukti 100 kg di daerah Tambun Bekasi,” ungkap Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, Minggu (12/5).

Arman mengungkapkan, dari penangkapan itu BNN melakukan pengembangan hingga penggerebekan lokasi yang diduga menjadi gudang penyimpanan narkotika jenis sabu. Sejak pukul 01.00 WIB, pihaknya telah melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi kedua, Kranji, Bekasi Barat.

Dari lokasi tersebut, kata dia, pihaknya menyita barang bukti kurang lebih 200 kg sabu. Namun, jumlah tersebut masih perkiraan BNN.

"Jumlah barang bukti yang disita sabu kurang lebih 200 kg karena kita belum timbang secara pasti. Namun dari bungkus yang kita hitung kira-kira jumlahnya segitu, kemudian ekstasi kurang lebih 25 ribu butir. Ini juga belum pasti karena masih hitung bungkus besarnya, setelah itu happy five kurang lebih 4 ribu butir," lanjut dia.

Selain menyita barang bukti narkotika, kata Arman, petugas juga menangkap dua kurir sabu dan barang bukti non narkotika berupa kendaraan roda 2 roda 4 dan truk. Serta alat-alat komunikasi untuk melakukan transaksi penyalahgunaan narkoba. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya