Tangkap 2 WNA, Polisi Sita 148 Kg Sabu Sindikat Internasional

Ferdian Ananda Majni
09/5/2019 14:40
Tangkap 2 WNA, Polisi Sita 148 Kg Sabu Sindikat Internasional
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi (tengah)(MI/Pius Erlangga)

KAPOLRES Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dalam kurun waktu satu bulan, pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total 148 kilogram dari Amerika Serikat dan Myanmar.

"Dari 148 kilogram yang sudah kita amankan selama satu bulan ini, yakni 120 kilogram sabu dari Myanmar, 16 kg sabu dari Amerika Serikat di Indonesia dan 12 kg sabu di Amerika Serikat yang akan dikirim ke Indonesia," kata Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/5)

Dia mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka sindikat penyelundupan sabu jaringan Internasional berawal dari informasi Bea Cukai yang mencurigai paket pengiriman asal Amerika Serikat diduga berisi narkotika jenis sabu. Kemudian tim yang dipimpin AKP Maulana Mukarom menyelidiki informasi tersebut.

"Dari informasi yang diterima, anggota berhasil mengamankan satu tersangka WNA asal Tiongkok berinisial CM. Dia ditangkap di kantor Pos dan Giro Jakarta Barat ketika hendak mengambil 19 paket atau sebanyak 6 kg yang berisi narkotika jenis sabu," tuturnya.

Baca juga: Polres Jakbar Gagalkan Peredaran 19 Paket Sabu Asal Amerika

Berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan dari CM, tim mengamankan tersangka DS dan BS saat keduanya mengambil 19 paket jenis sabu dari CM di sebuah hotel di Jakarta Barat.

"Menurut keterangan para tersangka, barang haram ini akan diedarkan di wilayah Jakarta," terangnya

Berdasarkan keterangan tersangka CM, Selasa (30/4), tim berhasil meringkus seorang perempuan WNA asal Tiongkok yang berinisial LX di Kantor Fedex Tebet, Jakarta Selatan.

"LX kita tangkap saat hendak mengambil 4 paket yang berisikan sabu seberat 10 kjg. Keterangan dari mereka (tersangka) sabu ini dikirim dari Amerika Serikat," tukasnya.

Lantaran jalur pengiriman narkotika berasal dari AS, petugas berkoordinasi dengan pihak DEA (Drug Enforcement Admindtratotion) guna memberikan informasi adanya penangkapan atas paketan jenis sabu asal Amerika Serikat.

"Dari data yang diterima, pihak DEA berhasil mengamankan 12 kilogram sabu yang akan dikirim dan diedarkan ke Indonesia," pungkasnya.

Diketahui, polisi berhasil menangkap empat orang tersangka yang diduga merupakan jaringan internasional masing-masing CM, 26, DS, 42, BS dan seorang perempuan LX, 22. Dari empat tersangka itu, dua orang merupakan WNA Tiongkok yakni CM dan LX.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya