Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

Tarif Ojol Naik, Reaksi Masyarakat Dipantau

Pra/Ant/J-1
04/5/2019 06:40
Tarif Ojol Naik, Reaksi Masyarakat Dipantau
Tarif Ojol Naik.(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya akan memantau dampak penaikan tarif ojek daring dalam sepekan sejak resmi diberlakukan pada 1 Mei 2019. Meski penaikan tarif itu sudah menuai keluhan konsumen, pemerintah tak mau buru-buru mengevaluasinya.

“Sekarang kita beri waktu satu minggu. Kita lihat seperti apa. Setelah itu akan dilakukan evaluasi,” ujar Budi melalui keterangan resmi, kemarin.

Pihaknya akan membuat survei yang lebih komprehensif yang ditujukan kepada masyarakat dan pengemudi ojek daring. Dari survei tersebut, pemerintah akan kembali mempertimbangkan harga yang ideal dan menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Sejatinya, sambung Budi, tarif baru ojek daring tersebut sudah melalui pembahasan komprehensif.

“Ketetapan itu didasari perwakilan-perwakilan, perwakilan konsumen, perwakilan pengemudi, perwakilan operator, semua. Itu adalah hasil dari perjumpaan kepentingan. Dengan dasar itu, kita petakan,” ucapnya.

Pemerintah mengatur tarif transportasi daring melalui sistem zonasi yang berlaku dengan besaran tarif berbeda. Jabodetabek yang masuk dalam zona II ditetapkan tarif batas bawah Rp2.000 per kilometer, tarif batas atas Rp2.500 per kilometer, dan biaya jasa minimal Rp8.000 hingga Rp10.000 dalam empat kilometer pertama.

Di kesempatan berbeda, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk mengawasi penerapan tarif baru transportasi daring di Ibu Kota.

“Untuk hal-hal terkait dengan regulasi yang berdampak pada wilayah Jabodetabek, itu kami koordinasikan dengan BPTJ,” kata Kabid Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Mades Arouffy di Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan saat memesan transportasi daring melalui aplikasi, masyarakat dapat menghitung biaya yang harus dibayarkan kepada pengendara, dengan cara membagi tarif dengan jarak tempuh. (Pra/Ant/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya