Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam memasuki Ramadan membatasi waktu operasional tempat hiburan di Ibu Kota. Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran No 162/SE/2019 ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, Edy Junaedi, di Jakarta, Jumat (3/5).
Disebutkan sejumlah tempat hiburan yang wajib berhenti beroperasi sepanjang bulan Ramadan meliputi kelab malam, diskotek, dan mandi uap.
Begitu juga rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa serta bar/rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada kelab malam, diskotik, mandi uap, rumah pijat dan arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.
Tempat hiburan tersebut wajib ditutup pada H-1 Ramadan, sepanjang Ramadan, Hari Raya Idul Fitri, dan H+1 Idul Fitri.
Baca juga: Sekwan: Pansus Wagub DKI Aktif Pekan Depan
Pengecualian diberikan bagi diskotek yang berlokasi menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal berbintang empat serta jauh dari permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
Adapun untuk tempat karaoke dan pub masih diperbolehkan beroperasi selama Ramadhan pukul 20.30 hingga 01.30 WIB.
Begitu pula tempat karaoke keluarga masih diizinkan buka pada bulan Ramadhan sejak pukul 14.00 sampai 02.00 WIB.
Dalam surat edaran itu, Edy mengingatkan bagi tempat usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah (Perda) No 6/2015 tentang Kepariwisataan dan Pergub 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Sanksi yang dimaksud bertahap dari pertama, teguran tertulis, kedua, teguran tertulis ketiga, usulan pembekuan usaha, usulan pembatalan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) hingga pencabutan TDUP. (OL-1)
PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) berbagi berkah di bulan ramadan dengan membagikan 100 paket perlengkapan sekolah dan paket sembako senilai Rp1 juta.
Konsumsi gula dan garam berlebih saat buka puasa & sahur picu kulit kering hingga jerawat. Simak penjelasan dokter spesialis kulit dr. Fitria Agustina di sini.
Personel di lapangan dilarang keras meminta sumbangan, baik dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dalih lainnya.
Lewat “Ramadhan Thrift & Share”, DETA menjual baju bekas layak pakai dengan menggunakan platform media sosial (medsos)
Kegiatan ini bertujuan menguatkan ukhuwah Islamiyah serta memperkuat sinergi dan silaturahmi antar rekan seprofesi yang tergabung dalam INI dan IPPAT.
Kalau zakat bisa berubah jadi beras, biaya sekolah, atau modal kecil buat hidup sebulan ke depan, ya kenapa harus ditahan?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved