Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo menilai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang tarif natas atas dan bawah untuk ojek daring, seharusnya dibarengi dengan peningkatan sosialisasi terhadap konsumen.
Pasalnya masyarakat kurang mendapatkan informasi terkait tarif baru ojek online yang sudah diterapkan sejak 1 Mei lalu.
"Yang belum begitu jelas sebenarnya, bagaimana konsumen terinformasi soal tarif. Dan kalau tarif di atas ketentuannya, lapor kemana?," tanya Sudaryatmo dikonfirmasi, Jumat (3/5).
Dia menambahkan, konsumen juga harus diberitahu bahwa ada layanan pengaduan dan kepastian pengembalian uang apabila tarif melebihi batas yang telah ditentukan pemerintah.
"Nah ini yang belum ada, ke Dishub, ke Kemenhub, atau ke operator nya (aplikator) ini yang harus diperjelas, ketika tarif lebih mahal daripada yang ditentukan. Kemana konsumen harus lapor? Apabila lapor apakah konsumen bisa dapat kembali uangnya, itu belum jelas," terangnya.
Selain itu, konsumen juga harus mendapatkan jaminan keselamatan dan peningkatan keamanan dengan kenaikan tarif tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang menetapkan tarif ojek daring terbaru. Tarif ditentukan berdasarkan tiga zona.
baca juga :
Zona I meliputi Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali. Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Sedangkan Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Untuk Zona I, tarif batas bawahnya sebesar Rp1.850 per kilometernya dan batas atasnya Rp2.300 per kilometer. Untuk biaya jasa minimalnya Rp7.000 sampai dengan Rp10.000.
Di Zona II, tarif bawah ditetapkan Rp2.000 dan batas atas sebesar Rp2.500 dengan biaya jasa minimalnya Rp 8.000 sampai dengan Rp10.000.
Sementara tarif batas bawah Zona III Rp2.100 dan batas atasnya Rp2.600. Adapun biaya jasanya minimal Rp7.000 sampai dengan Rp10.000. (OL-3)
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian Road to Anniversary yang tahun ini mengusung tema “INNSPIRIT NINE.” Di tengah hangatnya suasana bulan suci Ramadan
Pelajari cara hitung mandiri BHR Ojol 2026 sesuai aturan Menaker. Benarkah pengemudi ojol dapat 25% dari pendapatan? Cek simulasi dan syarat pendapatan bersih di sini.
Jangan sampai terlewat, inilah langkah teknis dan syarat performa agar dana BHR Ojol 2026 masuk ke dompet digital Anda tepat waktu.
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
DI tengah persaingan ketat industri ride-hailing dan tingginya sensitivitas harga konsumen, perusahaan transportasi online semakin mengandalkan diversifikasi pendapatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved