Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo menilai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang tarif natas atas dan bawah untuk ojek daring, seharusnya dibarengi dengan peningkatan sosialisasi terhadap konsumen.
Pasalnya masyarakat kurang mendapatkan informasi terkait tarif baru ojek online yang sudah diterapkan sejak 1 Mei lalu.
"Yang belum begitu jelas sebenarnya, bagaimana konsumen terinformasi soal tarif. Dan kalau tarif di atas ketentuannya, lapor kemana?," tanya Sudaryatmo dikonfirmasi, Jumat (3/5).
Dia menambahkan, konsumen juga harus diberitahu bahwa ada layanan pengaduan dan kepastian pengembalian uang apabila tarif melebihi batas yang telah ditentukan pemerintah.
"Nah ini yang belum ada, ke Dishub, ke Kemenhub, atau ke operator nya (aplikator) ini yang harus diperjelas, ketika tarif lebih mahal daripada yang ditentukan. Kemana konsumen harus lapor? Apabila lapor apakah konsumen bisa dapat kembali uangnya, itu belum jelas," terangnya.
Selain itu, konsumen juga harus mendapatkan jaminan keselamatan dan peningkatan keamanan dengan kenaikan tarif tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang menetapkan tarif ojek daring terbaru. Tarif ditentukan berdasarkan tiga zona.
baca juga :
Zona I meliputi Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali. Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Sedangkan Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Untuk Zona I, tarif batas bawahnya sebesar Rp1.850 per kilometernya dan batas atasnya Rp2.300 per kilometer. Untuk biaya jasa minimalnya Rp7.000 sampai dengan Rp10.000.
Di Zona II, tarif bawah ditetapkan Rp2.000 dan batas atas sebesar Rp2.500 dengan biaya jasa minimalnya Rp 8.000 sampai dengan Rp10.000.
Sementara tarif batas bawah Zona III Rp2.100 dan batas atasnya Rp2.600. Adapun biaya jasanya minimal Rp7.000 sampai dengan Rp10.000. (OL-3)
AKSI unjuk rasa buruh menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2026 di Kabupaten Purwakarta diwarnai kericuhan antara ojol dan buruh.
Kehadiran mereka menunjukkan bahwa semangat kebersamaan para pengemudi masih sangat kuat, terutama di tengah risiko pekerjaan yang mereka hadapi setiap hari.
Para pengemudi transportasi online menolak dua hal yaitu potongan komisi 10% dan rencana mereka dijadikan karyawan tetap.
Kabar duka di Hari Guru Nasional, seorang guru ditemukan tewas di tengah hutan, Brebes. Korban mengajar di SD dan memiliki pekerjaan sampingan sebagai ojek online atau ojol.
Ia menyoroti banyaknya terminal angkutan umum yang beralih fungsi atau kurang dimanfaatkan, yang menurutnya dapat dioptimalkan sebagai tempat singgah.
"Mereka memahami bahwa potongan komisi 20% bukan semata-mata keuntungan aplikator, tetapi juga menjadi sumber dana untuk promo pelanggan, bonus, dan berbagai fasilitas kesejahteraan,”
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved