Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
PARA pemohon wajib pajak kendaraan (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di wilayah Banten, khususnya Tangerang Raya, seperti Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang mengeluh.
Pasalnya kenaikan biaya PKB dan BBNKB yang diberlakukan sejak 11 Maret 2019 lalu tidak diimbangi dengan sosialisasi yang cukup, sehingga bayak masyarakat yang tidak mengetahui.
Seperti yang terjadi di Samsat Cikokol, Kota Tangerang, BSD Kota Tangerang Selatan dan Balaraja Kabupaten Tangeran. Para pemohon wajib pajak mengluh lantaran biaya yang harus mereka keluarkan melambung tinggi.
"Biasanya saya bayar pajak mobil hanya Rp5 juta, kenapa sekarang naik menjadi Rp6,5 juta," kata salah seorang yang memperpanjang kendaraan bermotornya, Kamis (2/5).
Kenaikan biaya juga terjadi pada PKB Sepeda motor. Biasanya pemilik sepeda motor hanya perlu membayar Rp180 ribu, kini PKB menjadi Rp207 ribu.
"Jelas kami kaget, karena kenaikan itu sebelumnha tidak ada pemberitahuan," kata pemohon lainnya.
Baca juga: Di Makassar, Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Minimarket
Dikonfirmasi masalah tersebut, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Bumi Serpong Damai (BSD) Tengerang Selatan, Astri Retnadiarti melalui WhastApp-nya mengatakan, sejak 11 Maret 2019 lalu Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten memang melakukan penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNPKB).
"Untuk PKB, katanya, dari 1,5% menjadi 1,75%. Sementara BBNKB dari 10% menjadi 12,5% dan kenaikan itu sudah melewati pembahasan awal baik dengan jajaran legislatif, maupun dua provinsi lainnya, Jawa Barat, dan DKI Jakarta," tambahnya.
Penyesuaian tarif pajak dilakukan, kata dia, karena sejak tahun 2011 belum pernah dinaikkan. Kenaokan tarif itu, kata dia, tidak lain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten.
"PAD nantinya dikembalikan kepada masyarakat untuk pembangunan daerah tersebut," tuturnya.
Ditanya soal sosialisasi kenaikan tarif tersebut, Astri menjelaskan bahwa sosialisasi itu sudah dilakukan sebelum ketentuan itu diberlakukan. Ia menyebut sosialisasi tersebut sudah dilakukan melalui spanduk, baliho, radio, media cetak, online dan berbagai kegiatan penyuluhan pajak daerah.
Hal senada diungkapkan Kepala UPT Samsat Cikokol, Kota Tangerang, Saripudin. Ia mengatakan sebelum penyesuaian tarif PKB dan BBNKB diberlakukan, pihaknya sudah melakukan sosialisasai melalui surat kabar, running texk TV dan berbagao kegiatan di Kecamatan-kecamatan.
Sementara kepala UPT Samsat Balaraja Kabupaten Tangerang Didi Ciptadi saat dikonfirmasi masalah tersebut memilih bungkam. Alasannya, sedang tugas di luar kantor. (A-5)
Sinar Mas Land menyelenggarakan bazar minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat di Banten dan Bogor
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan program Sekolah Gratis menjadi prioritas utama. Lebih dari 60 ribu siswa di 801 sekolah swasta telah merasakan manfaatnya.
Pada tahun 2025, RPJMD Provinsi Banten menetapkan delapan target dari sembilan indikator makro.
Diduga karena kurangnya kehati-hatian pengemudi, bus hilang kendali dan menabrak bagian belakang truk yang berada tepat di depannya.
Puncak HPN 2026 di Banten menegaskan pentingnya peran pers sebagai penjaga kualitas informasi di era digital dan AI.
Pelayanan Samsat yang selama ini digunakan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan harus berinovasi dan mempercepat pelayanan.
Tessa enggan memerinci nama lengkap saksi itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia adalah Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Tengah Ahmad Hendy.
Dokumen yang harus disiapkan untuk membayar pajak kendaraan adalah identitas diri seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
kerja sama Jasa Raharja dengan Kementerian Pendidikan dalam mengedukasi masyarakat serta kolaborasi dengan Korlantas Polri.
. Pria itu mengaku ditawari proses pengurusan cepat dengan tarif Rp550 ribu saat mengurus balik nama kendaraan.
Polda Metro Jaya meminta masyarakat melapor ke 110 jika ada oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) saat mengurus pembayaran pajak di Samsat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved