PARA pemohon wajib pajak kendaraan (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di wilayah Banten, khususnya Tangerang Raya, seperti Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang mengeluh.
Pasalnya kenaikan biaya PKB dan BBNKB yang diberlakukan sejak 11 Maret 2019 lalu tidak diimbangi dengan sosialisasi yang cukup, sehingga bayak masyarakat yang tidak mengetahui.
Seperti yang terjadi di Samsat Cikokol, Kota Tangerang, BSD Kota Tangerang Selatan dan Balaraja Kabupaten Tangeran. Para pemohon wajib pajak mengluh lantaran biaya yang harus mereka keluarkan melambung tinggi.
"Biasanya saya bayar pajak mobil hanya Rp5 juta, kenapa sekarang naik menjadi Rp6,5 juta," kata salah seorang yang memperpanjang kendaraan bermotornya, Kamis (2/5).
Kenaikan biaya juga terjadi pada PKB Sepeda motor. Biasanya pemilik sepeda motor hanya perlu membayar Rp180 ribu, kini PKB menjadi Rp207 ribu.
"Jelas kami kaget, karena kenaikan itu sebelumnha tidak ada pemberitahuan," kata pemohon lainnya.
Baca juga: Di Makassar, Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Minimarket
Dikonfirmasi masalah tersebut, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Bumi Serpong Damai (BSD) Tengerang Selatan, Astri Retnadiarti melalui WhastApp-nya mengatakan, sejak 11 Maret 2019 lalu Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten memang melakukan penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNPKB).
"Untuk PKB, katanya, dari 1,5% menjadi 1,75%. Sementara BBNKB dari 10% menjadi 12,5% dan kenaikan itu sudah melewati pembahasan awal baik dengan jajaran legislatif, maupun dua provinsi lainnya, Jawa Barat, dan DKI Jakarta," tambahnya.
Penyesuaian tarif pajak dilakukan, kata dia, karena sejak tahun 2011 belum pernah dinaikkan. Kenaokan tarif itu, kata dia, tidak lain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten.
"PAD nantinya dikembalikan kepada masyarakat untuk pembangunan daerah tersebut," tuturnya.
Ditanya soal sosialisasi kenaikan tarif tersebut, Astri menjelaskan bahwa sosialisasi itu sudah dilakukan sebelum ketentuan itu diberlakukan. Ia menyebut sosialisasi tersebut sudah dilakukan melalui spanduk, baliho, radio, media cetak, online dan berbagai kegiatan penyuluhan pajak daerah.
Hal senada diungkapkan Kepala UPT Samsat Cikokol, Kota Tangerang, Saripudin. Ia mengatakan sebelum penyesuaian tarif PKB dan BBNKB diberlakukan, pihaknya sudah melakukan sosialisasai melalui surat kabar, running texk TV dan berbagao kegiatan di Kecamatan-kecamatan.
Sementara kepala UPT Samsat Balaraja Kabupaten Tangerang Didi Ciptadi saat dikonfirmasi masalah tersebut memilih bungkam. Alasannya, sedang tugas di luar kantor. (A-5)