Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
TARIF baru memberikan angin segar bagi driver ojek berbasis daring atau online. Pendapatan mereka meningkat hingga 50% setelah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang berlaku pada hari ini.
Salah seorang driver Grab, Rizky Ardiansyah mengatakan kenaikan pendapatan berasa dari pesanan Grabbike maupun Grabfood.
"Menguntungkan sih. Kayak tadi Grabfood ongkos kirimnya yang biasanya Rp8 ribu jadi Rp12 ribu. Lalu pas baru keluar rumah di daerah Kebon Jeruk, bawa penumpang ke Tanah Abang biasanya Rp9 ribu-Rp10 ribu, tadi jadi Rp16 ribu. Ada kenaikan 50%," kata Rizky kepada Medcom.id, Rabu (1/5).
Namun, menurut dia, tarif baru ini membuat pemasukan dari insentif berkurang. Dia setiap harinya harus mengumpulkan 350 poin untuk mendapatkan bonus sebesar Rp200 ribu. Hal itu sulit tercapai lantaran dia harus menerima pesanan, baik Grabbike maupun Grabfood, sebanyak 17-20 kali dalam sehari.
"Karena saya ada kuliah malam jadi enggak sampai. Paling terkumpul 200 poinn. Itu bisa dapat bonus Rp75.000," jelas dia.
Dia juga khawatir tarif batas atas dan bawah ini akan menggugurkan jaminan tarif pengemudi. Misalnya minimum tarif yang dijamin Rp9 ribu, namun pesanan yang masuk seharga Rp7 ribu, sedangkan Rp2 ribu sisanya akan dijamin atau dibayar oleh perusahaan kepada driver.
Baca juga: YLKI Anggap Tarif Baru Ojol tidak Rugikan Penumpang Jarak Dekat
Menurut dia, saat ini belum ada potongan dengan bagi hasil antara penyedia jasa layanan dan pengemuda dengan komposisi 20:80. "Misalnya satu order-an sekarang sudah Rp10.000, belum ada jaminan tarif yang masuk," tandas dia.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 ini mengatur tarif ojek online. Tarif ditentukan berdasarkan tiga zona. Zona pertama adalah Sumatera, Jawa, dan Bali.
Zona kedua Jabodetabek, dan zona ketiga mencakup Kalimantan dan Sulawesi. Jabodetabek dipisahkan dari Sumatera dan Jawa atau zona satu karena ojek daring sudah menjadi kebutuhan primer bagi warga di daerah tersebut.
Untuk zona I, biaya jasa minimal berkisar antara Rp7.000-Rp10.000, dengan biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 dan biaya jasa batas atas Rp2.300. Untuk zona II, atau Jabodetabek, biaya jasa minimal sebesar Rp8.000-Rp10.000, dengan biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500.
Sedangkan untuk zona III, biaya jasa minimal adalah Rp7.000-Rp10.000. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600. Semua tarif yang ditentukan belum ditambah biaya dari aplikator sebesar 20%. (X-15)
MENTERI Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi secara langsung memantau proses evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali.
Kemenhub melaporkan hingga pukul 10.00 WIB, Kamis (3/7), sebanyak 4 orang dinyatakan meninggal dunia dan 32 penumpang selamat dari insiden tenggelamnya kapal KMP Tunu Pratama Jaya.
Dampak dari penurunan biaya aplikasi sangat bergantung pada bagaimana struktur biaya tersebut dirancang dan diimplementasikan oleh perusahaan penyedia layanan.
(Aptrindo) kecewa dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aturan larangan kendaraan over dimension and over load (ODOL). Aptrindo meminta seluruh pihak dilibatkan
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait ancaman peledakan bom terhadap pesawat Saudi Airlines yang mengangkut ratusan jamaah haji asal Indonesia.
DIREKTUR Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa memastikan ancaman bom yang ditujukan terhadap pesawat Saudia Airlines nomor penerbangan SVA 5688 adalah hoaks.
MENANGGAPI rencana pemerintah menaikkan tarif ojol hingga 15%, sejumlah perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi menyatakan dukungan langkah yang berimbang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan wacana penyesuaian tarif ojek online (ojol) masih dalam tahap pembahasan.
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online (ojol) saat ini sudah tidak layak untuk dipertahankan.
Kementerian Perhubungan mengungkapkan kajian terkait kenaikan tarif ojek daring atau ojek online (ojol) sebesar 8% hoigga 15% sudah memasuki tahapan final.
Bagi para driver ojek online (ojol), memilih HP dengan baterai tahan lama adalah hal krusial. Aktivitas seharian yang padat menuntut smartphone dengan daya tahan tinggi,
Biaya pungutan tambahan dalam satu tahun bisa mencapai sekitar Rp8,9 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved