Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merespons positif Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang tarif batas atas dan bawah bagi ojek online (ojol) atau ojek daring yang mulai diterapkan per 1 Mei.
Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi menilai penaikan tarif dengan adanya batas bawah tidak akan membebani konsumen atau penumpang.
Sularsi mengatakan penumpang jarak dekat tidak akan dirugikan dengan hadirnya aturan anyar ini. "Kalau yang jarak dekat enggak akan terganggu," kata Sularsi kepada Medcom.id di Jakarta, Rabu (1/5).
Baca juga: Organda DKI Dukung Penetapan Tarif Ojol
Dia mengatakan dampak kenaikan ojek daring akan dirasakan konsumen jarak jauh. Sebab sudah ada tarif penambahan yang ditetapkan secara resmi dalam aturan tersebut.
Apalagi, lanjut dia, ojek daring telah menjadi kebutuhan masyarakat. Sehingga meskipun ada kenaikan harga, konsumen masih akan tetap menggunakannya.
Hanya saja, imbuhnya, kendaraan roda dua bukanlah kendaraan yang aman sehingga perlu ada antisipasi. Salah satunya dengan menetapkan tarif yang bisa menjamin keselamatan para penumpangnya.
"Kalau komsumen kan memang inginnya yang murah tapi bukan berarti murahan. Karena nyawa lebih mahal," jelas dia.
Baca juga: Menhub Berharap Tarif Baru Ojek Daring Bisa Diterima
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang menetapkan tarif ojek online terbaru. Tarif ditentukan berdasarkan tiga zona. Zona pertama adalah Sumatera, Jawa, dan Bali.
Zona kedua Jabodetabek, dan zona ketiga mencakup Kalimantan dan Sulawesi. Jabodetabek dipisahkan dari Sumatera dan Jawa atau zona satu karena ojek daring sudah menjadi kebutuhan primer bagi warga di daerah tersebut.
Untuk zona I, biaya jasa minimal berkisar antara Rp7.000-Rp10.000, dengan biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 dan biaya jasa batas atas Rp2.300. Untuk zona II, atau Jabodetabek, biaya jasa minimal sebesar Rp8.000-Rp10.000, dengan biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500.
Sedangkan untuk zona III, biaya jasa minimal adalah Rp7.000-Rp10.000. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600. Semua tarif yang ditentukan belum ditambah biaya dari aplikator sebesar 20%. (X-15)
Pemerintah menutup 11 bandara di Papua setelah penembakan Cessna Grand Caravan PK-SNR milik PT Smart Cakrawala Aviation, 11 Februari 2026. Daftar 11 bandara di Papua ditutup
PEMERINTAH membatasi operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri dalam rangka mudik lebaran.
Rencana pengoperasian rute baru Transjabodetabek Blok M-Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kian mendekati realisasi.
MENTERI Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan puluhan ribu tiket disiapkan untuk mudik gratis lebaran 2026.
Mudik Gratis Lebaran 2026 resmi dibuka! Cek jadwal pendaftaran Kemenhub, BUMN, dan Pemprov serta syarat lengkapnya di sini.
PROGRAM mudik gratis kembali dibula oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk Lebaran 2026
DI tengah persaingan ketat industri ride-hailing dan tingginya sensitivitas harga konsumen, perusahaan transportasi online semakin mengandalkan diversifikasi pendapatan.
CEO PT GoTo Gojek Tokopedia (GoTo), Hans Patuwo, memastikan perusahaan akan kembali menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
AKSI unjuk rasa buruh menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2026 di Kabupaten Purwakarta diwarnai kericuhan antara ojol dan buruh.
Kehadiran mereka menunjukkan bahwa semangat kebersamaan para pengemudi masih sangat kuat, terutama di tengah risiko pekerjaan yang mereka hadapi setiap hari.
Para pengemudi transportasi online menolak dua hal yaitu potongan komisi 10% dan rencana mereka dijadikan karyawan tetap.
Kabar duka di Hari Guru Nasional, seorang guru ditemukan tewas di tengah hutan, Brebes. Korban mengajar di SD dan memiliki pekerjaan sampingan sebagai ojek online atau ojol.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved