Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merespons positif Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang tarif batas atas dan bawah bagi ojek online (ojol) atau ojek daring yang mulai diterapkan per 1 Mei.
Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Sularsi menilai penaikan tarif dengan adanya batas bawah tidak akan membebani konsumen atau penumpang.
Sularsi mengatakan penumpang jarak dekat tidak akan dirugikan dengan hadirnya aturan anyar ini. "Kalau yang jarak dekat enggak akan terganggu," kata Sularsi kepada Medcom.id di Jakarta, Rabu (1/5).
Baca juga: Organda DKI Dukung Penetapan Tarif Ojol
Dia mengatakan dampak kenaikan ojek daring akan dirasakan konsumen jarak jauh. Sebab sudah ada tarif penambahan yang ditetapkan secara resmi dalam aturan tersebut.
Apalagi, lanjut dia, ojek daring telah menjadi kebutuhan masyarakat. Sehingga meskipun ada kenaikan harga, konsumen masih akan tetap menggunakannya.
Hanya saja, imbuhnya, kendaraan roda dua bukanlah kendaraan yang aman sehingga perlu ada antisipasi. Salah satunya dengan menetapkan tarif yang bisa menjamin keselamatan para penumpangnya.
"Kalau komsumen kan memang inginnya yang murah tapi bukan berarti murahan. Karena nyawa lebih mahal," jelas dia.
Baca juga: Menhub Berharap Tarif Baru Ojek Daring Bisa Diterima
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang menetapkan tarif ojek online terbaru. Tarif ditentukan berdasarkan tiga zona. Zona pertama adalah Sumatera, Jawa, dan Bali.
Zona kedua Jabodetabek, dan zona ketiga mencakup Kalimantan dan Sulawesi. Jabodetabek dipisahkan dari Sumatera dan Jawa atau zona satu karena ojek daring sudah menjadi kebutuhan primer bagi warga di daerah tersebut.
Untuk zona I, biaya jasa minimal berkisar antara Rp7.000-Rp10.000, dengan biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850 dan biaya jasa batas atas Rp2.300. Untuk zona II, atau Jabodetabek, biaya jasa minimal sebesar Rp8.000-Rp10.000, dengan biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500.
Sedangkan untuk zona III, biaya jasa minimal adalah Rp7.000-Rp10.000. Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100 dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600. Semua tarif yang ditentukan belum ditambah biaya dari aplikator sebesar 20%. (X-15)
MENTERI Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi secara langsung memantau proses evakuasi KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali.
Kemenhub melaporkan hingga pukul 10.00 WIB, Kamis (3/7), sebanyak 4 orang dinyatakan meninggal dunia dan 32 penumpang selamat dari insiden tenggelamnya kapal KMP Tunu Pratama Jaya.
Dampak dari penurunan biaya aplikasi sangat bergantung pada bagaimana struktur biaya tersebut dirancang dan diimplementasikan oleh perusahaan penyedia layanan.
(Aptrindo) kecewa dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aturan larangan kendaraan over dimension and over load (ODOL). Aptrindo meminta seluruh pihak dilibatkan
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait ancaman peledakan bom terhadap pesawat Saudi Airlines yang mengangkut ratusan jamaah haji asal Indonesia.
DIREKTUR Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa memastikan ancaman bom yang ditujukan terhadap pesawat Saudia Airlines nomor penerbangan SVA 5688 adalah hoaks.
MENANGGAPI rencana pemerintah menaikkan tarif ojol hingga 15%, sejumlah perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi menyatakan dukungan langkah yang berimbang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan wacana penyesuaian tarif ojek online (ojol) masih dalam tahap pembahasan.
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online (ojol) saat ini sudah tidak layak untuk dipertahankan.
Kementerian Perhubungan mengungkapkan kajian terkait kenaikan tarif ojek daring atau ojek online (ojol) sebesar 8% hoigga 15% sudah memasuki tahapan final.
Bagi para driver ojek online (ojol), memilih HP dengan baterai tahan lama adalah hal krusial. Aktivitas seharian yang padat menuntut smartphone dengan daya tahan tinggi,
Biaya pungutan tambahan dalam satu tahun bisa mencapai sekitar Rp8,9 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved