Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

PBB Lahan Kosong di Jalan Protokol akan Naik Dua Kali Lipat

Rifaldi Putra Irianto
25/4/2019 13:28
PBB Lahan Kosong di Jalan Protokol akan Naik Dua Kali Lipat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(ANTARA/Dhemas Reviyanto)

BANYAKNYA lahan kosong yang tidak terurus sepanjang jalan protokol membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan geram. Anies menegaskan akan menaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) dua kali lipat bila lahan kosong tersebut tidak dimanfaatkan.

Menurutnya, lahan kosong yang tidak terurus tersebut merupakan sarang nyamuk hingga binatang-binatang liar.

"Sekarang kita sedang melakukan fiscal cadaster (pendataan potensi pajak) di seluruh Jakarta dari situ nanti kita akan punya data berapa lahan-lahan kosong di jalan-jalan utama di Jakarta," ungkap Anies di Lapangan Silang Monas Sisi Selatan, Kamis (25/4).

Adapun lokasi penerapan kebijakan tersebut untuk saat ini akan difokuskan sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin kemudian MT Haryono lalu Gatot Subroto dan Rasuna Said.

"Ini kita lakukan fase pertama kita fokus di Jalan Sudirman-Thamrin kemudian MT Haryono lalu Gatot Subroto dan Rasuna Said itu adalah fase pertama," jelasnya.

Baca juga: Anies Harap Kepala Daerah Bisa Tingkatkan Kualitas SDM

Menurutnya, alasan penetapan fase pertama karena lahan-lahan di sana memiliki ukuran besar dan dapat diidentifikasi dengan mudah.

"Di sana lahan-lahannya bisa teridentifikasi dengan mudah karena lahan terbuka di wilayah ini ukurannya bukan 50 meter. Ukurannya besar jadi mudah teridentifikasi, " tegas Anies.

Anies juga mengimbau pemilik lahan yang tidak terurus sepanjang jalan protokol untuk segera membangun.

"Kalau itu (lahan) mau dibangun kita juga senang pajaknya tidak berubah. Tapi kalau dibiarkan kosong pajaknya naik dua kali lipat," imbaunya.

Di sisi lain, bila pemilik lahan memanfaatkan lahan kosong tersebut untuk ruang terbuka yang bisa digunakan sebagai taman oleh masyarakat, Pemprov akan memberikan potongan pajak sebesar 50%. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya