Pembebasan PBB Diperluas

MI
24/4/2019 10:00
Pembebasan PBB Diperluas
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(ANTARA/Putra Haryo Kurniawan)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) akan dihapus pada 31 Desember 2019. Lewat Peraturan Gubernur No 38/2019 tentang Pembebasan PBB-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-PP), Pemprov DKI justru ingin memperluas objek pembebasan PBB tersebut.

"Revisi itu bukan berarti dihilangkan, revisi kan bisa ditambah. Bukan misalnya sekarang nih Rp1 miliar, boleh tidak besok di bawah Rp2 miliar? Boleh kan," kata Anies saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.

Lewat Pergub No 38/2019 yang me-revisi pergub sebelumnya (Pergub No 259/2015), Pemprov DKI ingin menambah objek pajak yang bebas PBB. Tidak lagi terhadap objek pajak yang nilai jual objek pajak (NJOP)-nya di bawah Rp1 miliar, pembebasan PBB juga akan diberlakukan terhadap guru, pensiunan guru, veteran, purnawirawan TNI-Polri, pensiunan pegawai negeri sipil, para pahlawan nasional, penerima bintang kehormatan dari presiden, hingga mantan presiden dan wakil presiden.

"Ini sebagai bentuk penghargaan untuk orang-orang yang dianggap telah berjasa kepada bangsa dan negara," ujar Anies.

Baca juga: Anies Ancam Pemilik Lahan

Ia menambahkan, untuk kelompok perintis kemerdekaan, pahlawan kemerdekaan, dan veteran, pembebasan PBB diberikan hingga tiga generasi. Adapun untuk kelompok guru, PBB digratiskan hingga generasi kedua.

"Kebijakan ini hanya berlaku pada rumah pertama yang ditinggali," imbuh Anies.

Diawali BTP

Kebijakan pembebasan PBB sebelumnya dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) pada 2015 silam. Lewat Pergub No 259/2015, Pemprov DKI Jakarta mengratiskan PBB bagi objek dengan NJOP di bawah Rp1 miliar.

BTP menyebut kebijakan itu diambil berawal dari keprihatinannya terhadap warga Jakarta, yang ternyata masih banyak yang berada di bawah garis kemiskinan. Terlebih, kalau menggunakan ukuran kebutuhan hidup cukup (KHC).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kata BTP, angka kemiskinan bila penghasilan di bawah 2.500 kalori atau Rp450 ribu per bulan berbanding jauh dengan KHC yang digunakan Pemprov DKI yakni Rp2,7 juta.

"Makanya saya minta agar survei kebutuhan hidup cukup. Nah, keluarlah angka di Jakarta, 17% orang hidup di Jakarta di bawah KHC itu sendiri. Kalau dia punya istri, anak, rumah, inflasi, transpor," ujar BTP kala itu. (*/Ssr/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya