Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Acara Syukuran di Monas tidak Jadi, Polri-TNI tetap Bersiaga

 M. Iqbal Al Machmudi
19/4/2019 15:25
Acara Syukuran di Monas tidak Jadi, Polri-TNI tetap Bersiaga
pengamanan monas( ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.)

RENCANA Awal Persaudaraan Alumni 212 akan menggelar acara Gema Nisfu Sya'ban syukuran kemenangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di Monumen Nasional. 

Namun karena terkendala izin, acara tersebut dialihkan di kediaman kantor pemenangan Prabowo-Sandi di jalan Kartanegara, Jakarta Selatan.

Walau tidak jadi acara deklarasi tersebut TNI dan Polri tetap melakukan pengamanan di sekitar Monumen Nasional (Monas) mulai sejak pagi hari. TNI dan Polri mulai datang ke area Monas pada pukul 07.00 WIB.

Dari pantauan, terlihat TNI menurunkan 10 mobil lapis baja jenis Anoa, 12 mobil angkut, dan ratusan personel, begitu juga dengan Polri yang menurunkan ratusan personel termasuk pasukan Gegana.

Batalnya acara Gema Nisfu Sya'ban syukuran kemenangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, karena tidak adanya surat izin yang diterima oleh Polda Metro Jaya.

"Tidak ada surat pemberitahuan ke polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (19/4).

 

Baca juga: Pengerahan Massa di Monas 19 April Belum Berizin

 

Selain belum adanya surat pemberitahuan pengamanan, acara tersebut juga belum adanya surat izin penggunaan lokasi.

"Semoga tidak jadi karena dari Monas juga belum ada izin pengunaannya," jelas Argo.

Argo berharap acara tersebut batal digelar. Apalagi, acara tersebut belum memiliki izin.

"Apabila ada satu kelompok yang melakukan hal inkostitusional, maka akan berhadapan dengan hukum. Lalu, apabila memiliki sengketa dalam pemilu, ada jalur yang bisa dilalui baik ke Bawaslu, maupun ke Mahkamah Konstitusi," kata Argo. 

"Artinya sudah ada aturannya dan mekanismenya sudah diatur undang-undang maka kami meminta tolong ikutilah aturan yang berlaku," pungkasnya. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya