Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Anies tak Masalah Digugat terkait Polusi Udara

M. Iqbal Al Machmudi
15/4/2019 14:05
Anies tak Masalah Digugat terkait Polusi Udara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mempersoalkan bila digugat oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait Particulate Matter (PM) 2.5 yang melewati ambang batas.

"Setiap warga negara memiliki hak, menggunakan jalur hukum dan itu adalah haknya. Tidak ada masalah dengan itu. Ini adalah residu yang kita hasilkan, oleh karena itu kita bereskan bersama-sama," kata Anies dalam acara Launch and Round Table Discussion di Balaikota DKI Jakarta, Senin (15/4).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun melakukan berbagai langkah untuk mengurangi polusi udara di Jakarta, salah satunya penyediaan transportasi umum dan mengandalkan regulator listrik bagi transportasi umum.

"Untuk mengurangi polusi udara, Pemprov mengandalkan bahan bakar ramah lingkungan. Dlam hal ini, penggunaan regulator listrik, dengan demikian kita bereskan lebih baik," ujar Anies.

Baca juga: Polusi Udara Mengkhawatirkan, Anies Siapkan Peraturan

Langkah menggunakan regulator listrik, lanjut Anies, akan diaplikasikan di bus Trans-Jakarta yang akan segera dilakukan uji coba.

"Bus Trans-Jakarta berbasis listrik akan diuji coba bulan depan. Ke depannya kita berharap transportasi umum akan berbasis listrik," terang Anies.

Pihaknya masih melakukan pembelajaran mengenai aturan kendaraan bermotor sehingga nantinya ada uji emisi bagi kendaraan pribadi yang sedang disiapkan.

Anies juga mengajak Pemprov dan masyarakat untuk berperan mengurangi polusi udara di daerah DKI Jakarta dengan mengurangi penggunaan transportasi pribadi.

"Udara ini yang kita kotori bersama, sehingga harus sama-sama kita bersihkan juga. Salah satunya dengan beralih menggunakan transportasi umum," tuturnya.

"Untuk mewujudkan hal tersebut, kami sedang mendorong transportasi umum bisa menjangkau semua lingkungan, agar masyarakat menggunakan transportasi umum," imbuhnya.

Sebelumnya, LBH dan YLBHI membuka pos pengaduan untuk calon penggugat dalam gugatan warga negara terkait pencemaran udara di Jakarta yang sudah di luar ambang batas. Hak atas udara yang bersih bagi warga negara sudah tercantum dalam Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi 'Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.'(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya