Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya menagkap enam kurir pembawa uang senilai puluham miliar dalma bentuk mata uang asing di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (13/4) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (14/4) mengatakan, penangkapan dilakukan pada pukul 21.00 WIB.
Menurutnya, para pelaku ditangkap dari penerbangan Singapura dengan barang bukti sejumlah jenis mata uang asing dari berbagai negara yang berjumlah total Rp90 miliar yang kemudian diamankan pihak kepolisian.
"Mata uang asing itu, 10 juta yen Jepang, 90 juta won Tiongkok, 45.000 riyal Arab Saudi, 100.000 dollar Selandia Baru, dan 3.677.000 dollar Singapura," sebutnya.
Adapun keenam tersangka yang membawa uang asing tersebut yakni, Gofur (Singapura) Rp17,4 miliar; Yunanto dan Edi Gunawan Rp42,050 miliar; Giono (Hongkong) Rp12 miliar; serta Kevin dan Yudi (Bangkok) Rp18 miliar.
Baca juga : Aparat Polda Datangi Kantor Telkom terkait Transaksi Mencurigakan
Berdasarkan interogasi petugas, lanjut Argo, mereka menyebut uang asing itu milik PT Solusi Mega Artha. Oleh karena itu, kasus itu masih dalam penyelidikan pihak kepolisian terkait darimana asal uang asing tersebut.
"Iya masih diselidiki. Setelah kita lakukan interogasi terhadap yang membawa uang, sampai saat ini belum ada membuktikan bahwa uang itu dari mana," pungkasnya.
Diketahui, aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke Dalam dan Keluar Daerah Pabean Indonesia.
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan pelanggaran atas ketentuan pembawaan UKA sebagaimana dimaksud, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah paling banyak setara dengan Rp 300 juta." (OL-8)
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melaksanakan Operasi Wira Waspada 2025 dan mengamankan 8 WNA terkait dugaan pelanggaran keimigrasian
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
Operasi penangkapan massal yang dilakukan pemerintahan Trump juga telah menciptakan rasa takut di tengah komunitas imigran.
Pemerintah Indonesia terus melakukan pendampingan melalui perwakilan RI di Amerika Serikat dengan bantuan konsuler.
Gelombang unjuk rasa menentang razia imigrasi terus menyebar ke sejumlah kota besar di Amerika Serikat.
Unjuk rasa tersebut merupakan reaksi terhadap operasi penangkapan besar-besaran yang dilakukan Lembaga Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) terhadap para migran tidak berdokumen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved