Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Tegakkan Aturan Kepabeanan, Kurir Uang Rp90 Miliar Ditangkap

Ferdian Ananda Majni
14/4/2019 20:11
Tegakkan Aturan Kepabeanan, Kurir Uang Rp90 Miliar Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono(MI/Bary Fatahillah)

KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya menagkap enam kurir pembawa uang senilai puluham miliar dalma bentuk mata uang asing di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (13/4) malam.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (14/4) mengatakan, penangkapan dilakukan pada pukul 21.00 WIB.

Menurutnya, para pelaku ditangkap dari penerbangan Singapura dengan barang bukti sejumlah jenis mata uang asing dari berbagai negara yang berjumlah total Rp90 miliar yang kemudian diamankan pihak kepolisian.

"Mata uang asing itu, 10 juta yen Jepang, 90 juta won Tiongkok, 45.000 riyal Arab Saudi, 100.000 dollar Selandia Baru,  dan 3.677.000 dollar Singapura," sebutnya.

Adapun keenam tersangka yang membawa uang asing tersebut yakni, Gofur (Singapura) Rp17,4 miliar; Yunanto dan Edi Gunawan Rp42,050 miliar; Giono (Hongkong) Rp12 miliar;  serta Kevin dan Yudi (Bangkok) Rp18 miliar.

Baca juga : Aparat Polda Datangi Kantor Telkom terkait Transaksi Mencurigakan

Berdasarkan interogasi petugas, lanjut Argo, mereka menyebut uang asing itu milik PT Solusi Mega Artha. Oleh karena itu, kasus itu masih dalam penyelidikan pihak kepolisian terkait darimana asal uang asing tersebut.

"Iya masih diselidiki. Setelah kita lakukan interogasi terhadap yang membawa uang, sampai saat ini belum ada membuktikan bahwa uang itu dari mana," pungkasnya.

Diketahui, aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke Dalam dan Keluar Daerah Pabean Indonesia.

Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan pelanggaran atas ketentuan pembawaan UKA sebagaimana dimaksud, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah paling banyak setara dengan Rp 300 juta." (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya