Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Polusi Udara Mengkhawatirkan, Anies Siapkan Peraturan

Ferdian Ananda Majni
14/4/2019 19:30
Polusi Udara Mengkhawatirkan, Anies Siapkan Peraturan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tengah menyiapkan aturan untuk mengendalikan polusi udara yang parah di Jakarta. Demikian kata Anies ketika ditanya soal gugatan atas tingginya polusi udara di Ibu Kota.

"Iya, tidak apa-apa (digugat) memang kotor, yang ngotorin kita semua. jadi memang harus ada perubahan. kan yang ngotorin bukan PNS," kata Anies di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/4).

Baca juga: Anies Ingin Jadikan Kemang Pusat Wisata dan Budaya

Adapun, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) membuka pos pengaduan untuk calon penggugat dalam gugatan warga negara terkait pencemaran udara di Jakarta yang sudah di luar ambang batas. Anies merupakan pihak tergugat dalam permohonan tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya akan mengkaji aturan untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Bahkan, ia telah memerintahkan untuk menyusun aturan itu dengan pihak terkait.

"Kalau sudah lengkap semua baru kita umumkan. Kita sedang menyusun sampai rencana teknisnya untuk kita bisa punya udara yang lebih bersih," sebutnya.

Dia tak memungkiri, salah satu aturannya akan berkaitan dalam pengaturan kendaraan bermotor. Namun, ia belum menjabarkannya secara detail dan komprehensif.

"Salah satu sumber terbesar polusi di Jakarta adalah kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Harus mulai semuanya, kendaraan publik dilakukan, juga kendaraan milik swasta. Intinya bukan pada volume kendaraan tapi pembuangannnya," jelasnya.

Dia juga berharap, ke depan kendaraan umum akan diarahkan tidak lagi menggunakan sumber energi yang polusinya tinggi. Begitu juga mulai pekan depan TransJakarta sudah mulai menggunakan bus listrik.

"Ke depannya kita akan menggunakan bus listrik. Tapi kendaraan itu harus ada pengendalian. Saya tidak mau parsial," pungkasnya.

Sementara itu, Pengacara publik LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara, mengatakan berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, kualitas udara Jakarta sudah di luar ambang batas sehingga dapat merusak kesehatan setiap orang yang menghirup udara Jakarta.

"Dampak kesehatan atas pencemaran udara khususnya PM 2.5 juga berbagai macam, mulai dari infeksi saluran pernafasan (ISPA), jantung, paru-paru, resiko kematian dini hingga kanker karena senyawa-senyawa yang terkandung dalam," katanya.

Baca juga: Warga Kampung Kerapu Sambut Baik Naturalisasi Sungai Ciliwung

Menurutnya, melalui pembukaan pos pengaduan ini diharapkan setiap warga Jakarta atau warga di luar Jakarta yang sehari-hari menghabiskan harinya di Jakarta dapat berperan dalam upaya perbaikan kualitas udara di Jakarta yang sudah tercemar oleh berbagai macam polusi.

Diketahui, hak atas udara yang bersih bagi warga negara sudah dimandatkan oleh Pasal 28H Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Undang-undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup serta peraturan undang-undang lainnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya