Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
SATGAS Antimafia Bola hari ini, Jumat (12/4) melimpahkan tersangka Joko Driyono serta barang bukti terkait kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan atau menghilangkan barang bukti ke Kejaksaan Agung.
"Kami dari Satgas Antimafia Bola ingin menyampaikan, pada hari ini kita akan melakukan tahap kedua dengan tersangka bapak Joko Driyono," jelas Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/4).
Argo mengatakan, berkas perkara tersangka Jokdri telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung, tanggal 4 April 2019 lalu.
"Dalam artian sudah lengkap baik materil maupun formil. Sebagai tanggung jawab penyidik Satgas pada hari ini kita akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung yang nantinya tersangka Joko Driyono dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (proses sidang)," ungkap Argo.
Argo menyebutkan barang bukti yang dilimpahkan kepada kejaksaan agung diantaranya barang bukti dokumen hingga alat pemotong kertas.
"Ada barang bukti dokumen, kemudian juga ada mobil, laptop, ada pemotong kertas, DVR, dan sebagainya. Ada di dalam kotak sudah kita lakban, ini nanti juga dibawa," sebutnya.
Baca juga: Berkas Lengkap, 6 Tersangka Mafia Bola Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dikatakanya, dengan pelimpahan tahap dua, kasus Jokdri terkait kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan atau menghilangkan barang bukti telah selesai. Penanganan selanjutnya, akan dilakukan kejaksaan sampai proses persidangan.
Ia juga mewakili penyidik Satgas Antimafia Bola menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang selalu berkomunikasi dan koordinasi dalam penanganan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan atau menghilangkan barang bukti.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung, Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) dan seluruh jajaran Kejaksaan Agung RI yang selalu intens komunikasi, koordinasi dengan penyidik satgas, sehinga sudah ada beberapa kasus yang kita selesaikan," tandasnya. (OL-3)
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved