Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
SATGAS Antimafia Bola hari ini, Jumat (12/4) melimpahkan tersangka Joko Driyono serta barang bukti terkait kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan atau menghilangkan barang bukti ke Kejaksaan Agung.
"Kami dari Satgas Antimafia Bola ingin menyampaikan, pada hari ini kita akan melakukan tahap kedua dengan tersangka bapak Joko Driyono," jelas Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/4).
Argo mengatakan, berkas perkara tersangka Jokdri telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung, tanggal 4 April 2019 lalu.
"Dalam artian sudah lengkap baik materil maupun formil. Sebagai tanggung jawab penyidik Satgas pada hari ini kita akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung yang nantinya tersangka Joko Driyono dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (proses sidang)," ungkap Argo.
Argo menyebutkan barang bukti yang dilimpahkan kepada kejaksaan agung diantaranya barang bukti dokumen hingga alat pemotong kertas.
"Ada barang bukti dokumen, kemudian juga ada mobil, laptop, ada pemotong kertas, DVR, dan sebagainya. Ada di dalam kotak sudah kita lakban, ini nanti juga dibawa," sebutnya.
Baca juga: Berkas Lengkap, 6 Tersangka Mafia Bola Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dikatakanya, dengan pelimpahan tahap dua, kasus Jokdri terkait kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan atau menghilangkan barang bukti telah selesai. Penanganan selanjutnya, akan dilakukan kejaksaan sampai proses persidangan.
Ia juga mewakili penyidik Satgas Antimafia Bola menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang selalu berkomunikasi dan koordinasi dalam penanganan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan atau menghilangkan barang bukti.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung, Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) dan seluruh jajaran Kejaksaan Agung RI yang selalu intens komunikasi, koordinasi dengan penyidik satgas, sehinga sudah ada beberapa kasus yang kita selesaikan," tandasnya. (OL-3)
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved