Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SATGAS Antimafia Bola hari ini, Jumat (12/4) melimpahkan tersangka Joko Driyono serta barang bukti terkait kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan atau menghilangkan barang bukti ke Kejaksaan Agung.
"Kami dari Satgas Antimafia Bola ingin menyampaikan, pada hari ini kita akan melakukan tahap kedua dengan tersangka bapak Joko Driyono," jelas Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/4).
Argo mengatakan, berkas perkara tersangka Jokdri telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung, tanggal 4 April 2019 lalu.
"Dalam artian sudah lengkap baik materil maupun formil. Sebagai tanggung jawab penyidik Satgas pada hari ini kita akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung yang nantinya tersangka Joko Driyono dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (proses sidang)," ungkap Argo.
Argo menyebutkan barang bukti yang dilimpahkan kepada kejaksaan agung diantaranya barang bukti dokumen hingga alat pemotong kertas.
"Ada barang bukti dokumen, kemudian juga ada mobil, laptop, ada pemotong kertas, DVR, dan sebagainya. Ada di dalam kotak sudah kita lakban, ini nanti juga dibawa," sebutnya.
Baca juga: Berkas Lengkap, 6 Tersangka Mafia Bola Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dikatakanya, dengan pelimpahan tahap dua, kasus Jokdri terkait kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan atau menghilangkan barang bukti telah selesai. Penanganan selanjutnya, akan dilakukan kejaksaan sampai proses persidangan.
Ia juga mewakili penyidik Satgas Antimafia Bola menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang selalu berkomunikasi dan koordinasi dalam penanganan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan atau menghilangkan barang bukti.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung, Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) dan seluruh jajaran Kejaksaan Agung RI yang selalu intens komunikasi, koordinasi dengan penyidik satgas, sehinga sudah ada beberapa kasus yang kita selesaikan," tandasnya. (OL-3)
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved