Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

KPU DKI Jakarta Masih Kekurangan Surat Suara

Antara
09/4/2019 13:55
KPU DKI Jakarta Masih Kekurangan Surat Suara
Petugas memeriksa surat suara yang sudah dicoblos pada acara simulasi memilih di GOR Bulungan, Jakarta, Sabtu (6/4).(MI/PIUS ERLANGGA)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengakui masih ada kekurangan logistik, khususnya surat suara untuk pemilihan umum (Pemilu) 17 April 2019.    

"Jumlahnya tidak banyak, sekitar 2% saja. Laporan kekurangan itu telah diterima per tanggal 29 Maret 2019," kata Koordinator Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jakarta, Sunardi, Senin (8/4).    

Sunardi menegaskan kekurangan surat suara itu sedang dalam proses pendistribusian dari penyedia ke panitia pemilihan kecamatan (PPK).    

Dia memberikan jaminan kekurangan surat suara itu paling lambat 10-12 April 2019 telah selesai.    

"Sebelum logistik Pemilu dibawa ke tingkat kelurahan, karena saat ini logistik telah ditampung di PPK," ujarnya.    

Baca juga: WNI di Luar Negeri Sudah Mulai Mencoblos

Kata Sunardi, semua logistik Pemilu seperti kotak suara, bilik suara, formulir, surat suara, tinta, segel, bantalan coblos dan paku telah berada di PPK untuk menunggu distribusi ke tingkat PPS.    

"Paling lambat malam 16 April 2019, semua logistik sudah siap di tingkat kelurahan," tegas Sunardi.    

Sunardi menjelaskan penentuan jumlah logistik Pemilu 2019 berdasarkan surat keputusan KPU RI Nomor 601/HK.03.01-Kpt/07/KPU/III/2019 tentang jumlah surat suara yang dicetak dalam Pemilu 2019.    

Jumlah surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) RI, DPR provinsi dan dewan perwakilan daerah (DPD) yang dicetak masing-masing tingkatan sebanyak 7.927.814 dari jumlah 7.761.598 pemilih terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).    

Namun, berdasarkan DPT hasil perbaikan tahap 2 (DPTHP-2) jumlah pemilih berkurang menjadi 7.770.466 jiwa.    

"Untuk DPTHP tahap ketiga, tidak ada penambahan atau pengurangan jumlah pemilih. Hanya memasukan daftar pemilik khusus (DPK) ke dalam DPT," jelas Sunardi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik