Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Polisi Kejar 2 DPO Hoaks Server KPU Disetting

Rifaldi Putra Irianto
08/4/2019 19:20
Polisi Kejar 2 DPO Hoaks Server KPU Disetting
KASUS HOAKS SERVER KPU DISETTING(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

SETELAH berhasil menangkap dua orang buzzer hoaks server KPU disetting untuk memenangkan Jokowi, pihak kepolisian masih mengejar dua pelaku lainnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menjelaskan ada dua daftar pencarian orang (DPO) yang sedang didalami penyidik.

"Masih ada dua DPO, yang tengah didalami (Direktorat Tindak Pidana) Siber. Satu DPO yang menyampaikan secara verbal sudah diidentifikasi, masih dikejar," jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/4).

Ia menambahkan satu DPO lainnya diduga ikut membuat narasi dan menyebarkan hoaks tersebut. 

"Satu DPO lagi ikut dalam rangka membuat narasi-narasi termasuk sebagai buzzer, masih dikejar juga," imbuhnya.

 

Baca juga: Polisi Tangkap Kreator dan Buzzer Hoaks Server KPU Disetting

 

Di saat bersamaan, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan sedang mendalami beberapa lokasi untuk memburu DPO tersebut.

"Kami masih cari yang bersangkutan, ada beberapa lokasi sedang kami dalami," ujarnya.

Dani pun menjelaskan adapun modus pelaku yakni membuat akun palsu lalu melempar isu. Setelah itu, akun tersebut menghilang.

"Tadi sudah saya sampaikan pola mereka membuat fake akun kemudian melempar isu itu kemudian menghilang. Labfor kita sedang bekerja untuk mencari dan untuk pembuat masih kami lakukan pengejaran," ujarnya.

Sebelumnya, Polisi telah menangkap dua orang buzzer hoaks server KPU disetting untuk memenangkan Jokowi. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoaks.

"Dua tersangka yang melakukan penyebaran berita hoaks. Baik sebagai kreator maupun buzzer. Yang satu ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur, pada Sabtu (6/4) dini hari, satu tersangka lainnya ditangkap di Lampung," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

Akibat dari perbuatan tersebut Dedi mengungkapkan tersangka diancam hukuman penjara empat tahun.

“Lebih lanjut, atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 13 ayat 3 dan pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukum penjara empat tahun, " jelasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya