Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PENUMPANG Moda Raya Terpadu yang kedapatan membuang sampah sembarangan di area stasiun MRT maupun dalam ratangga akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.
Hal itu diungkapkan Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Muhammad Kamaludin. Denda itu diterapkan berdasarkan kesepakatan antara PT MRT Jakarta dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Sekarang ngga cuma imbauan, tapi ada hukuman yang buang sampah sembarangan kami denda Rp500 ribu dan itu ada perda-nya. Ini kesepakatan bersama dengan pemerintah provinsi," ungkap Kamaluddin di Jakarta, Selasa (2/4).
Kamaludin menjelaskan, penumpang yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan diserahkan kepada petugas Dinas Lingkungan Hidup untuk diproses dendanya.
Selain itu, penumpang yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dipotret dan wajahnya dipajang di situs web MRT Jakarta demi memberikan efek jera.
Baca juga: Hari Pertama Banyak Kendala, PT MRT Minta Maaf
Pada kesempatan sama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan MRT tidak menyediakan tempat sampah di area stasiun untuk mengedukasi masyarakat.
"Di stasiun MRT tidak ada tempat sampah, ini merupakan pendidikan bahwa sampahnya dibawa tidak ditinggalkan di area stasiun MRT. Stasiun ini bukan tempat sampah oleh karna itu jangan ditinggal," jelas Anies dalam kunjungannya di Stasiun MRT Blok-M, Jakarta, Selasa (2/4).
Ketika dimintai keterangan mengenai besaran dan implementasi aturan denda, Anies mengatakan hal itu bisa dilakukan.
"Bisa, namun itu nanti, sekarang proses edukasi yang masih berjalan," pungkasnya.(OL-5)
Gubernur Pramono Anung menerbitkan surat edaran agar warga DKI Jakarta melapor ke RT/RW atau kelurahan sebelum mudik Lebaran.
Penataan ini mencakup perbaikan badan jalan, trotoar, hingga sistem drainase guna mengantisipasi genangan air.
Strategi ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI untuk meminimalisasi risiko banjir dan titik genangan yang sering mengganggu mobilitas warga saat puncak musim hujan.
Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi izin lapangan padel menyusul keluhan warga soal kebisingan. Pramono Anung siap beri sanksi tegas jika melanggar aturan.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menyatakan komitmen penuh untuk memperkuat ekosistem olahraga sepak bola putri.
Bank Jakarta resmi mendukung Pelita Jaya Jakarta sebagai sponsor di musim Indonesian Basketball League (IBL) 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved