Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
PENUMPANG Moda Raya Terpadu yang kedapatan membuang sampah sembarangan di area stasiun MRT maupun dalam ratangga akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.
Hal itu diungkapkan Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Muhammad Kamaludin. Denda itu diterapkan berdasarkan kesepakatan antara PT MRT Jakarta dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Sekarang ngga cuma imbauan, tapi ada hukuman yang buang sampah sembarangan kami denda Rp500 ribu dan itu ada perda-nya. Ini kesepakatan bersama dengan pemerintah provinsi," ungkap Kamaluddin di Jakarta, Selasa (2/4).
Kamaludin menjelaskan, penumpang yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan diserahkan kepada petugas Dinas Lingkungan Hidup untuk diproses dendanya.
Selain itu, penumpang yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dipotret dan wajahnya dipajang di situs web MRT Jakarta demi memberikan efek jera.
Baca juga: Hari Pertama Banyak Kendala, PT MRT Minta Maaf
Pada kesempatan sama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan MRT tidak menyediakan tempat sampah di area stasiun untuk mengedukasi masyarakat.
"Di stasiun MRT tidak ada tempat sampah, ini merupakan pendidikan bahwa sampahnya dibawa tidak ditinggalkan di area stasiun MRT. Stasiun ini bukan tempat sampah oleh karna itu jangan ditinggal," jelas Anies dalam kunjungannya di Stasiun MRT Blok-M, Jakarta, Selasa (2/4).
Ketika dimintai keterangan mengenai besaran dan implementasi aturan denda, Anies mengatakan hal itu bisa dilakukan.
"Bisa, namun itu nanti, sekarang proses edukasi yang masih berjalan," pungkasnya.(OL-5)
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Pemprov DKI Jakarta, Gubernur Pramono Anung tengah melakukan program pemutihan ijazah untuk siswa sekolah swasta yang ijazahnya ditahan karena tunggakan biaya sekolah.
Bank DKI resmi membagikan dividen senilai Rp249,31 miliar atau dengan dividen payout ratio 32% dari laba bersih tahun buku 2024 sebesar Rp779,10 miliar.
Dampak negatif itu mulai dari kemacetan parah, polusi udara, hingga kecelakaan lalu lintas,
Agar Pemprov DKI mencari sumber-sumber pendanaan lainnya, seperti mendapatkan sponsor atau melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta
Dengan adanya program ini, diharapkan anak-anak penerima KJP bisa mendapatkan hiburan dan lebih gembira dengan berwisata di Ancol.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved