Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PENUMPANG Moda Raya Terpadu yang kedapatan membuang sampah sembarangan di area stasiun MRT maupun dalam ratangga akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.
Hal itu diungkapkan Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Muhammad Kamaludin. Denda itu diterapkan berdasarkan kesepakatan antara PT MRT Jakarta dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Sekarang ngga cuma imbauan, tapi ada hukuman yang buang sampah sembarangan kami denda Rp500 ribu dan itu ada perda-nya. Ini kesepakatan bersama dengan pemerintah provinsi," ungkap Kamaluddin di Jakarta, Selasa (2/4).
Kamaludin menjelaskan, penumpang yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan diserahkan kepada petugas Dinas Lingkungan Hidup untuk diproses dendanya.
Selain itu, penumpang yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dipotret dan wajahnya dipajang di situs web MRT Jakarta demi memberikan efek jera.
Baca juga: Hari Pertama Banyak Kendala, PT MRT Minta Maaf
Pada kesempatan sama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan MRT tidak menyediakan tempat sampah di area stasiun untuk mengedukasi masyarakat.
"Di stasiun MRT tidak ada tempat sampah, ini merupakan pendidikan bahwa sampahnya dibawa tidak ditinggalkan di area stasiun MRT. Stasiun ini bukan tempat sampah oleh karna itu jangan ditinggal," jelas Anies dalam kunjungannya di Stasiun MRT Blok-M, Jakarta, Selasa (2/4).
Ketika dimintai keterangan mengenai besaran dan implementasi aturan denda, Anies mengatakan hal itu bisa dilakukan.
"Bisa, namun itu nanti, sekarang proses edukasi yang masih berjalan," pungkasnya.(OL-5)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved