Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Buang Sampah Sembarangan di MRT Didenda Rp500 Ribu

Rifaldi Putra Irianto
02/4/2019 19:00
Buang Sampah Sembarangan di MRT Didenda Rp500 Ribu
Stasiun MRT(MI/Bary Fathahilah)

PENUMPANG Moda Raya Terpadu yang kedapatan membuang sampah sembarangan di area stasiun MRT maupun dalam ratangga akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

Hal itu diungkapkan Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Muhammad Kamaludin. Denda itu diterapkan berdasarkan kesepakatan antara PT MRT Jakarta dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Sekarang ngga cuma imbauan, tapi ada hukuman yang buang sampah sembarangan kami denda Rp500 ribu dan itu ada perda-nya. Ini kesepakatan bersama dengan pemerintah provinsi," ungkap Kamaluddin di Jakarta, Selasa (2/4).

Kamaludin menjelaskan, penumpang yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan diserahkan kepada petugas Dinas Lingkungan Hidup untuk diproses dendanya.

Selain itu, penumpang yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dipotret dan wajahnya dipajang di situs web MRT Jakarta demi memberikan efek jera.

Baca juga: Hari Pertama Banyak Kendala, PT MRT Minta Maaf

Pada kesempatan sama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan MRT tidak menyediakan tempat sampah di area stasiun untuk mengedukasi masyarakat.

"Di stasiun MRT tidak ada tempat sampah, ini merupakan pendidikan bahwa sampahnya dibawa tidak ditinggalkan di area stasiun MRT. Stasiun ini bukan tempat sampah oleh karna itu jangan ditinggal," jelas Anies dalam kunjungannya di Stasiun MRT Blok-M, Jakarta, Selasa (2/4).

Ketika dimintai keterangan mengenai besaran dan implementasi aturan denda, Anies mengatakan hal itu bisa dilakukan.

"Bisa, namun itu nanti, sekarang proses edukasi yang masih berjalan," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya