Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
LEBIH banyak menjalani aktivitas berkampanye diakui Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjadi penyebab 56 anggota DPRD DKI Jakarta belum melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.
Hingga saat ini baru 50 anggota yang selesai melaporkan LHKPN melalui Sekretariat Dewan.
Namun, Prasetyo menegaskan anggota DPRD DKI yang keseluruhan berjumlah 106 orang harus melaporkan harta kekayaannya sebelum Pemilu 2019 berlangsung.
"Ini kan makanya tahun politik aja, mereka ada kegiatan di sini di sini. Kan tanggal 17 April sebentar lagi. Saya rasa semua mereka akan lapor," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (1/4).
Prasetyo pun menepis anggapan bahwa anggota dewan yang wajib lapor LHKPN hanyalah yang akan maju kembali pada Pemilu 2019. Menurutnya, LHKPN wajib dilaporkan selama masih menjadi penyelenggara negara baik akan kembali mencalonkan diri sebagai caleg atau tidak.
Baca juga : KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN 74,39%
"Ya terserah masalah maju nggak majunya, terpilih nggak terpilih ya dia harus melaporkan. Itu kan kewajiban kita. Kalau misalnya dia maju terpilih tapi dia nggak melapor itu kan masalah buat dia loh," tandasnya
Politisi PDIP itupun mengungkapkan telah memberikan contoh baik sebagai ketua karena paling pertama melaporkan LHKPN. Dengan contoh tersebut ia berharap seluruh koleganya bisa mengikuti.
Selain itu, KPK dan Sekretariat Dewan pun telah mempermudah dengan memberikan waktu untuk konsultasi pengisian dokumen LHKPN. Ia pun berharap dengan segala kemudahan yang diberikan, anggota dewan perlahan mau melapor LHKPN masing-masing.
"Tapi kemarin dengnn kemudahan mereka jemput bola sebetulnya sih harusnya mereka melapor ya," ujarnya. (OL-8)
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved