Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
LEBIH banyak menjalani aktivitas berkampanye diakui Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjadi penyebab 56 anggota DPRD DKI Jakarta belum melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.
Hingga saat ini baru 50 anggota yang selesai melaporkan LHKPN melalui Sekretariat Dewan.
Namun, Prasetyo menegaskan anggota DPRD DKI yang keseluruhan berjumlah 106 orang harus melaporkan harta kekayaannya sebelum Pemilu 2019 berlangsung.
"Ini kan makanya tahun politik aja, mereka ada kegiatan di sini di sini. Kan tanggal 17 April sebentar lagi. Saya rasa semua mereka akan lapor," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (1/4).
Prasetyo pun menepis anggapan bahwa anggota dewan yang wajib lapor LHKPN hanyalah yang akan maju kembali pada Pemilu 2019. Menurutnya, LHKPN wajib dilaporkan selama masih menjadi penyelenggara negara baik akan kembali mencalonkan diri sebagai caleg atau tidak.
Baca juga : KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN 74,39%
"Ya terserah masalah maju nggak majunya, terpilih nggak terpilih ya dia harus melaporkan. Itu kan kewajiban kita. Kalau misalnya dia maju terpilih tapi dia nggak melapor itu kan masalah buat dia loh," tandasnya
Politisi PDIP itupun mengungkapkan telah memberikan contoh baik sebagai ketua karena paling pertama melaporkan LHKPN. Dengan contoh tersebut ia berharap seluruh koleganya bisa mengikuti.
Selain itu, KPK dan Sekretariat Dewan pun telah mempermudah dengan memberikan waktu untuk konsultasi pengisian dokumen LHKPN. Ia pun berharap dengan segala kemudahan yang diberikan, anggota dewan perlahan mau melapor LHKPN masing-masing.
"Tapi kemarin dengnn kemudahan mereka jemput bola sebetulnya sih harusnya mereka melapor ya," ujarnya. (OL-8)
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved