Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menilang 652 pengendara sepeda motor yang berkendara sambil merokok. Penindakan dilakukan sesuai Permenhub RI Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Larangan Merokok Saat Mengendarai Sepeda Motor atau Kendaraan Roda Dua.
"Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir kepada Medcom.id di Jakarta, Senin (1/4).
Ratusan pengendara itu ditangkap selama bulan Maret 2019 dan dijerat Pasal 283 atas pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Ancamannya kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp750 ribu.
"Sebanyak 652 pelanggar itu dikenakan denda Rp750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI," ujar Nasir.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan peraturan larangan merokok saat berkendara sepeda motor atau kendaraan roda dua. Aturan itu tertuang dalam Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019. Aturan itu resmi digulirkan sejak 11 Maret 2019.
"Penindakan pengendara merokok di sepeda motor di Jakarta sudah berjalan. Begitu peraturan itu keluar, kami langsung melakukan penindakan," kata Nasir.
Baca juga: Kejari Jaksel Luncurkan Mobil Tilang di Lokasi CFD
Nasir menyebut Permen nomor 12 tahun 2019 itu mengatur tentang pelindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Nasir mengatakan, pengendara kendaraan roda dua harus konsentrasi penuh di jalan raya demi keselamatan. Kosentrasi pengemudi itu diatur dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
"Merokok sambil mengendarai sepeda motor ini dapat mengurangi konsentrasi. Jika, konsentrasi berkurang akan berakibat fatal. Mengancam keselamatan pengemudi dan orang lain," imbuhnya. (Medcom/OL-3)
Mudik motor favorit masyarakat, tapi waspadai Auto-Behavior Syndrome (ABS), kondisi berkendara tanpa sadar akibat kelelahan yang bisa memicu kecelakaan fatal di perjalanan.
ANGKA kecelakaan pemudik yang menggunakan sepeda motor menjadi sorotan setiap tahunnya. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengimbau masyarakat memanfaatkan mudik gratis
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyelidiki tewasnya pengendara sepeda motor berinisial MBAK, 23, usai terlibat kecelakaan dengan Jak Lingko di Jalan Andara Raya, Cilandak.
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah mencuri sekitar 100 unit sepeda motor.
Udara malam yang dingin dikombinasikan dengan paparan polusi udara dapat merusak sistem pernapasan anak yang masih dalam masa pertumbuhan.
Menunda membersihkan sepeda motor usai kehujanan dapat memicu timbulnya jamur hingga korosi pada bagian-bagian vital.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved