Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menilang 652 pengendara sepeda motor yang berkendara sambil merokok. Penindakan dilakukan sesuai Permenhub RI Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Larangan Merokok Saat Mengendarai Sepeda Motor atau Kendaraan Roda Dua.
"Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir kepada Medcom.id di Jakarta, Senin (1/4).
Ratusan pengendara itu ditangkap selama bulan Maret 2019 dan dijerat Pasal 283 atas pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Ancamannya kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp750 ribu.
"Sebanyak 652 pelanggar itu dikenakan denda Rp750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI," ujar Nasir.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan peraturan larangan merokok saat berkendara sepeda motor atau kendaraan roda dua. Aturan itu tertuang dalam Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019. Aturan itu resmi digulirkan sejak 11 Maret 2019.
"Penindakan pengendara merokok di sepeda motor di Jakarta sudah berjalan. Begitu peraturan itu keluar, kami langsung melakukan penindakan," kata Nasir.
Baca juga: Kejari Jaksel Luncurkan Mobil Tilang di Lokasi CFD
Nasir menyebut Permen nomor 12 tahun 2019 itu mengatur tentang pelindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Nasir mengatakan, pengendara kendaraan roda dua harus konsentrasi penuh di jalan raya demi keselamatan. Kosentrasi pengemudi itu diatur dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
"Merokok sambil mengendarai sepeda motor ini dapat mengurangi konsentrasi. Jika, konsentrasi berkurang akan berakibat fatal. Mengancam keselamatan pengemudi dan orang lain," imbuhnya. (Medcom/OL-3)
Pengendara perempuan kerap dianggap kurang mempunyai keterampilan berkendara dalam kondisi hujan deras dan bahkan banjir.
Menyambut bulan suci Ramadan, Holiday Inn Bandung Pasteur menghadirkan program spesial bertajuk Rindu Ramadan dengan sajian 399 hidangan istimewa serta grand prize
EKN berkomitmen memfasilitasi masyarakat Jabar, terutama Kota Bandung agar mudah menjangkau kendaraan yang hemat, bebas polusi dan sesuai dengan perkembangan teknologi otomotif terbaru.
Hingga Sabtu, 15 April atau H-7 Lebaran, jumlah mobil yang keluar Jabodetabek tercatat mengalami penurunan 29,52% dibanding hari normal.
Menhub mendorong masyarakat tidak mudik menggunakan sepeda motor. Dirinya menyarankan agar motor para pemudik dikirim dengan moda transportasi lain seperti kapal atau kereta api.
Peserta mudik gratis Kemenhub, BUMN, dan Polri mulai diberangkatkan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved