Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
TERDAKWA penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. Sebelum sidang dimulai, Ratna sempat mengacungkan salam dua jari.
Ditemani putrinya Atiqah Hasiholan, mantan timses Prabowo-Sandi itu tiba di ruang sidang sekitar pukul 09.20 WIB, Ratna mengacungkan salam 2 jari ke arah wartawan sebelum sidang dimulai.
Momen itu terjadi, ketika ada jeda tunggu di mana Ratna sudah berada di kursi terdakwa. Namun majelis hakim belum memasuki ruang sidang, sejumlah wartawan mengabadikan pose salam dua jari Ratna tersebut.
Baca juga: Jaksa Yakin Ratna Terbukti Bersalah
Sidang perdana pembacaan surat dakwaan itu dimulai pukul 09.36 WIB, Ratna yang duduk di kursi terdakwa, kepalanya menunduk ketika pembacaan dakwaan berlangsung.
Sebelumnya, Meski majelis hakim menyatakan sidang digelar secara terbuka untuk umum, akan tetapi ada larangan untuk menyiarkan sidang secara live atau langsung. (OL-3)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved