Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Usai OTT, Pelayanan di Kelurahan Kalibaru Kota Depok Terganggu

Kisar Rajaguguk
19/2/2019 19:14
Usai OTT, Pelayanan di Kelurahan Kalibaru Kota Depok Terganggu
(Ist)

PELAYANAN pemerintahan berbagai sektor pascaditangkapnya Lurah Kalibaru, Abdul Haris terganggu. Aktivitas masyarakat yang ingin mengurus surat pengantar berbagai hal tidak bisa dilakukan sementara waktu.

Sekertaris Kelurahan Kalibaru, Apit Suryana, mengatakan pelayanan untuk masyarakat hingga kini belum berjalan secara maksimal. Pelayanan yang tak maksimal adalah pelayanan yang menjadi kewenangan lurah antara lain, pelayanan surat keterangan riwayat tanah, surat pengantar izin mendirikan bangunan (IMB), surat perubahan data kartu keluarga (KK). balik nama surat pemberitahuan pajab terhutang pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB) serta surat keterangan perpanjangan kartu tanda penduduk (KTP) .

Baca juga: Warga Mampang Depok Mengeluh Kerap Kebanjiran

Apit yang mengaku baru sebulan silam dimutasi sebagai Sekertaris Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok menerangkan pelayanan pemerintahan terkendala sejak tertangkapnya Lurah Kalibaru, Adul Haris, Kamis (14/2)

“Kita ini paling menangani beberapa jenis pelayanan seperti pengantar surat keterangan lahir, kematian, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK),“ katanya, Selasa (19/2).

Tentang penangkapan Abdul Haris, dia mengaku tidak tahu banyak kronologisnya. Ia hanya tahu lurah ditangkap dari ruang kerjanya oleh tim satuan sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Polresta Depok Inspektur pada Inspektorat Pemerintah Kota Depok dan Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok. Soal penangkapan ini saya no comennt,” ujarnya.

Selasa (19/2), suasana di Kantor Kelurahan Kalibaru terlihat sepi. Ruangan masih terkunci dari luar

Mujiani, 39, warga RT 005 RW 01 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong mengaku tidak bisa memperoleh surat pengantar keterangan ahli waris. Dirinya mengaku kebingungan karena tidak dapat memperoleh surat keterangan ahli waris yang merupakan kewenangan lurah.

“Minggu lalu saya sudah kesini, buat surat tapi kan belum tanda tangan Lurah. Jadi hari ini kesini lagi tapi nggak ada,” kata Mujiani di Kantor Kelurahan Kalibaru.

Dia mengaku tidak tahu kalau Abdul Hamid ditangkap Satgas Saber Pungli Kota Depok dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Abdul Haris hingga saat ini mendekam di rumah tahanan Polresta Depok.

Baca juga: Migo Dilarang Beroperasi di Semua Ruas Jalan Ibu Kota

Keluhan serupa diungkapkan Elis, 44, warga RT 005 RW 01, Kelurahan Kalibaru. Dia kebingungan mengurus perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) untuk anaknya yang sekolah SMA.

Ia mengaku kebingungan karena KTP-E akan digunakannya sebagai salah satu syarat try out. “Namun tak ada yang nanganin soalnya lagi pada rapat katanya, kita kan gak bisa paksain juga. Biasanya bagus kok pelayanannya disini,” pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik