Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas LH DKI Jakarta, Mudarisin, mengatakan adanya peningkatan prilaku warga yang membuang sampah sembarangan selama musim hujan.
"Dari pengawasan kita, ada peningkatan warga yang buang sampah sembarangan," kata Mudarisin, Minggu (3/2).
Dari hasil evaluasi, sambung dia, pelanggaran dominan dilakukan warga DKI Jakarta di kawasan hari bebas kendaraan atau Car Free Day (CFD) Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan Thamrin, Jakarta Pusat. "Hasil evaluasi jumlah pelanggar fluktuatif, apalagi sekarang campur musim hujan," sebutnya.
Baca juga: Penderita DBD di Jakarta Terus Bertambah
Sebenarnya, kata dia, saat ini sudah adanya operasi tangkap tangan (OTT) buang sampah sembarang guna menimbulkan kesadaran atau cara berpikir masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah sembarang. OTT buang sampah sembarangan telah diberlakukan di beberapa kawasan objek wisata, seperti di Ancol dan Ragunan.
"Membuang sampah sembarangan saat ini bukan sekadar merusak lingkungan. Tetapi sudah menjadi sebuah bentuk pelanggaran aturan," ujarnya.
Meskipun demikian, pihaknya tetap akan memberikan informasi dan pengetahuan tentang aturan membuang sampah sembarangan, agar perlahan masyarakat bisa patuh dan taat terhadap peraturan tersebut.
"Kita tekankan pada sikap dan perilaku, sehingga ke depan mereka menyadari dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran itu," pungkasnya. (OL-6)
Sangat tidak adil jika warga kelas bawah yang paling terdampak buruknya layanan publik justru menjadi sasaran pendekatan represif.
Masalah terbesar Kota Bandung saat ini adalah sampah. Setiap hari ada sekitar 1.500 ton timbulan sampah baru. Ini tidak mungkin dibiarkan begitu saja.
Arsyid juga mengimbau pihak RW dan RT pro aktif turut atasi masalah sampah.
Menteri KLH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq menginstruksikan penghentian segera operasional insinerator di Kota Bandung yang melampaui baku mutu emisi udara.
Penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat upaya pengelolaan sampah dengan tetap memperhatikan norma-norma lingkungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved