Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pemerintah provinsi DKI akan menindaklanjuti penataan reklame di ibu kota.
"Nanti kalau enggak hari ini kita umumkan mana-mana saja yang mendapatkan penalti dan tak bisa memasang iklan di Jakarta," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (31/1).
Anies mengatakan, pihaknya akan melakukan penyegelan kepada reklame yang terbukti mendapatkan penalti. Selanjutnya, pengelola papan reklame akan diminta untuk menurunkan sendiri papan tersebut.
Baca juga: Jakarta belum Maksimal Tarik Pajak Reklame
"Jadi yang melanggar diberikan segel kemudian mereka diminta menurunkan. Mereka yang tidak mau menurunkan itulah yang menerima sanksi," jelas Anies.
Sebelumnya, Anies mengeluarkan peraturan gubernur terkait lima wilayah kendali tetap yang akan menjadi zona operasi bebas papan reklame. Kelima lokasi itu, yakni Jalan Sudirman, Thamrin, Rasuna Said, S Parman, dan Gatot Subroto. (OL-3)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved