Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Penertiban Papan Reklame Jakarta masih Berlanjut

Atalya Puspa
31/1/2019 11:55
Penertiban Papan Reklame Jakarta masih Berlanjut
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pemerintah provinsi DKI akan menindaklanjuti penataan reklame di ibu kota.

"Nanti kalau enggak hari ini kita umumkan mana-mana saja yang mendapatkan penalti dan tak bisa memasang iklan di Jakarta," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (31/1).

Anies mengatakan, pihaknya akan melakukan penyegelan kepada reklame yang terbukti mendapatkan penalti. Selanjutnya, pengelola papan reklame akan diminta untuk menurunkan sendiri papan tersebut.

 

Baca juga: Jakarta belum Maksimal Tarik Pajak Reklame

 

"Jadi yang melanggar diberikan segel kemudian mereka diminta menurunkan. Mereka yang tidak mau menurunkan itulah yang menerima sanksi," jelas Anies.

Sebelumnya, Anies mengeluarkan peraturan gubernur terkait lima wilayah kendali tetap yang akan menjadi zona operasi bebas papan reklame. Kelima lokasi itu, yakni Jalan Sudirman, Thamrin, Rasuna Said, S Parman, dan Gatot Subroto. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya