Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama Panitia Pengawas Pemillu (Panwaslu) Kota Depok menertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilgub Jawa batat (Jabar) 2018.
Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto mengatakan penertiban APK pilgub jabar di wilayahnya dimulai Minggu (24/6).
”Penertiban APK tiga hari (Minggu, Senin, Selasa), “ katanya.
Hari pertama penertiban, tim penertib menggulung ribuan APK pilgub atau alat propaganda politik dari jalan negara, provinsi, jalan kota.
“Sekitar dua truk kontainer dan empat mobil patroli berisi APK diangkut dari Jalan Negara, Jalan Provinsi dan Jalan Kota tersebut, “ ujar dia, Minggu (24/6).
Penertiban hari kedua Senin (25/6) dan ketiga dan Selasa (26/6) di kawasan-kawasan permukiman di 11 kecamatan dan 63 kelurahan.
“APK pilgub di 11 wilayah Kecamatan dan 63 kelurahan cukup banyak lebih banyak dibandingkan di Jalan Negara, Jalan Provinsi, Jalan Kota. APK tersebut harus bersih menjelang masa tenang 27 Juni 2018, “ ucapnya.
Yayan mengatakan ribuan APK pilgub dan spanduk-spanduk partai politik (parpol) tersebut ditertibkan karena dipasang di batang pohon, tiang listrik, dan fasilitas umum lainnya. Kondisi itu mengganggu estetika kota.
“Pemasangnya melanggar peraturan daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16/2012 tentang Ketertiban Umum," tambahnya.
Selain itu, maraknya pemasangan propaganda terlarang itu menjadi sampah visual bagi Kota Depok.
"Pokoknya yang nempel di pohon-pohon, tiang listik, atau melintang dijalanan kita turunkan semuanya," pungkas Yayan.
Ia menyebut, penertiban APK berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari masing-masing tim peserta Pilgub/piwagub 2018. Sehingga seluruh APK yang masih terpasanag di pinggir jalan, pohon dan persimpangan jalan berhasil dicopot jelang Pilgub/plwagub 27 Juni 2018.
"Petugas satpol PP Kota Depok dan Panwaslu Kota Depok dibantu Satpol PP Jawa barat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) secara serentak menyisir ruas jalan dan permukiman untuk menertibkan APK dengan cara mencopot dan menurunkannya di masa tenang jelang Pilgub/pilwagub Jawa Barat 27 Juni 2018," sebutnya.
Disebutnya lagi, sebelum dicopot paksa, Panwaslu sebelumnya sudah memberikan peringatan kepada seluruh Partai dan juga Cagub/Cawagub untuk menurunkan alat peraganya masing-masing. Namun, hingga kini masih banyak alat peraga yang terpasang.
“Karena itulah dilakukan penertiban,“ ungkapnya. (OL-3)
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved