Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Antisipasi Brexit, Indonesia-Inggris Teken Kerja Sama FLEGT

Dhika Kusuma Winata
29/3/2019 18:35
Antisipasi Brexit, Indonesia-Inggris Teken Kerja Sama FLEGT
Menteri LHK (kanan) Siti Nurbaya bersama Dubes Inggris (kiri) Moazzam Malik menandatangani kerja sama FLEGT(Dok. KLHK)

SISTEM Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) milik Indonesia kini mendapat pengakuan dari Inggris Raya. Kayu-kayu asal hutan Indonesia yang bersertifikat legal (V-Legal) akan mendapat kemudahan masuk ke negara tersebut tanpa uji tuntas (due diligence) dan dijamin tidak akan mengalami hambatan akibat keluarnya Inggris dari Uni Eropa (Brexit).

Rekognisi itu disahkan melalui penandatanganan Persetujuan Kemitraan Sukarela tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu (Forest Law Enforcement, Governance and Trade in Timber Products-Voluntary Partnership Agreement/FLEGT VPA) antara pemerintah Indonesia dan Inggris Raya.

Persetujuan ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Duta Besar Inggris Moazzam Malik di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (29/3).

Baca juga : Indonesia Amankan Pasar Ekspor Singkong ke Inggris

Menteri Siti mengatakan kesepakatan tersebut merupakan langkah penting mengamankan perdagangan kayu dan produk kayu antara kedua negara kelak Inggris Raya secara resmi tidak lagi menjadi bagian Uni Eropa.

"Kesepakatan ini merupakan antisipasi pemerintah untuk memastikan sektor usaha perkayuan di Indonesia tidak akan mengalami hambatan perdagangan sebagai akibat pemberlakuan Brexit," ucap Menteri Siti.

Indonesia sendiri telah memiliki kesepakatan FLEGT dengan Uni Eropa sejak 2013. Adapun FLEGT VPA dengan Inggris sudah dinegosiasikan sejak Desember 2018.

Baca juga : Charles III Datangi Prancis, Kunjungan Kenegaraan Pertama Sebagai Raja

Dalam kerangka FLEGT VPA itu, skema SVLK secara otomatis diakui sebagai satu-satunya instrumen verifikasi kayu yang diekspor dari Indonesia ke wilayah Inggris Raya. Kayu asal Indonesia tidak akan dikenai proses uji tuntas.

Skema SVLK memastikan semua produk kayu yang dipanen, diimpor, diangkut, diperdagangkan, diproses dan diekspor dari Indonesia didapat secara legal.

Dubes Moazzam Malik mengapresiasi Indonesia yang telah membangun SVLK sejak 2003. Kesepakatan terbaru antara kedua negara diharapkan bisa terus menjadi momentum mempromosikan pengelolaan hutan secara lestari.

Baca juga : Inggris Minati Produk Kayu dan Kertas Indonesia

"SVLK merupakan yang pertama dan menjadi satu-satunya sistem yang diakui di Uni Eropa dan Inggris. Melalui SVLK, Indonesia bertransformasi keluar dari stigma sebagai penghasil kayu ilegal terbesar dunia," ucap Moazzam.

Ia menambahkan dalam pasar Uni Eropa, Inggris menjadi importir terbesar produk kayu Indonesia. Pada 2018, Inggris mengimpor kayu Indonesia senilai US$275 juta. Nominal itu mencapai 25,5% dari total impor Uni Eropa yang senilai US$1,1 miliar.

"Nilai impor kayu dari Indonesia meningkat dua kali lipat dibandingkan pada 2013 senilai US$132 juta," imbuh Moazzam.

Sementara itu, selama enam tahun terakhir ekspor kayu dan produk kayu Indonesia tercatat meningkat pesat. Produk bersertifikat SVLK di pasar dunia pada 2018 mencatatkan nilai US$12,2 miliar. Jumlah itu meningkat sebelum pemberlakuan SVLK, yang pada 2013 nilai ekspornya hanya mencapai US$6,04 miliar.

Tren serupa juga nampak di pasar Uni Eropa. Nilai ekspor kayu Indonesia pada 2018 mencapai US$1,1 miliar. Angka itu meningkat dari 2013 yang senilai US$0,59 miliar.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya