Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
DIREKTORAT Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar Pekan REDD+ Indonesia yang akan berlangsung pada 26-28 Maret 2019 di Jakarta. Pertemuan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari ratifikasi Paris Agreement dan penyampaian dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) ke Sekretariat United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).
Direktur Jenderal PPI Ruandha Agung Sugardiman mengatakan pertemuan selama tiga hari tersebut juga menjadi tindak lanjut disepakatinya Katowice Climate Package yang mengadopsi Paris Agreement Work Program.
"Penangangan perubahan iklim merupakan masalah global. Diperlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif dan bersinergi dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim," ujar Ruandha di Jakarta, Selasa (26/3).
Baca juga : Kampanye lewat Baliho Berdampak pada Lingkungan, Solusinya?
Ruandha mengisahkan, falsafah dasar REDD+ pertama kali masuk dalam agenda COP-11 di Montreal tahun 2005 dengan nama Reducing Emissions from Deforestation in Developing Countries (RED). Pada COP-13 di Bali, RED kemudian berkembang menjadi REDD+ guna mencari solusi deforestasi di negara berkembang dapat dikurangi dengan tetap dapat melanjutkan pembangunan nasionalnya.
Selanjutnya, pada COP-24 di Katowice, negara-negara yang tergabung dalam UNFCCC menyepakati Katowice Climate Package dengan mengadopsi Paris Agreement Work Program. Isinya adalah modalitas, prosedur dan panduan implementasi Paris Agreement yang terdiri dari 8 elemen, yakni Mitigation-NDC, Article 6 of the Paris Agreement, Adaptation, Climate Finance, Technology, Transparency Framework for Action and Support, Global Stocktake dan Compliance.
Ruandha menyampaikan, Indonesia merupakan salah satu negara yang berperan aktif dalam menegosiasikan dan melaksanakan REDD+ sejak fase kesiapan (readiness) sampai telah berada pada fase implementasi REDD+ secara penuh (full implementation).
Baca juga : KLHK Ajukan Keberatan Atas Putusan Pailit PT RKK, Ini Alasannya
Indonesia telah mencapai progres yang cukup signifikan dengan telah membangun kebijakan dan perangkat REDD+. Hal tersebut merupakan mandat dalam kesepakatan internasional dimana Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri LHK No. 70 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan REDD+.
Lebih lanjut, Ruandha menjelaskan Indonesia juga telah menyampaikan Indonesia Report on REDD+ Performance melalui Technical Annex 2nd Biennial Update Report yang telah teregister di Sekretariat UNFCCC pada tanggal 21 Desember 2018.
“Laporan capaian pengurangan emisi REDD+ dari deforestasi, degradasi hutan dan dekomposisi gambut pada periode 2013-2017 dibandingkan periode Forest Reference Emission Level (FREL) 1990-2012 merupakan hasil upaya dan kontribusi seluruh pihak dalam melaksanakan REDD+ Indonesia,” tutur Ruandha.
Baca juga : Menteri LHK Siti Nurbaya Pimpin Penanaman Pohon Serentak se Indonesia Tahap III
Sejumlah perangkat REDD+ yang telah dibangun diantaranya: Strategi Nasional REDD+, FREL, Measuring, Reporting, and Verification (MRV), National Forest Monitoring System (NFMS), Sistem Informasi Pelaksanaan Safeguards (SIS) REDD+, dan Sistem Registri Nasional PPI. Sejumlah peraturan untuk implementasi REDD+ serta pemetaan Wilayah Pengukuran Kinerja REDD di antaranya adalah PermenLHK No.70/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan REDD+, PermenLHK No.71/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Registri Nasional PPI, PermenLHK No.72/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi Aksi dan Sumberdaya Pengendalian Perubahan Iklim serta PermenLHK No.73/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pelaporan Inventarisasi GRK Nasional.
“Saat ini Indonesia sedang menyiapkan proses International Consultation and Analysis (ICA) oleh Tim Expert UNFCCC atas laporan capaian kinerja REDD+ Indonesia. Di sisi lain, Indonesia juga memungkinkan secara paralel untuk mempersiapkan pengajuan Result Based Payment diantaranya melalui Green Climate Fund-UNFCCC dengan menyusun Concept Note dan Proposal Fund yang disampaikan melalui National Designated Authority (NDA) GCF di Kementerian Keuangan,” ungkap Ruandha.
Pekan REDD+ Indonesia dihadiri sejumlah pihak mencakup Pemerintah Pusat dan Daerah, NGO, kelompok masyarakat, swasta, akademisi, lembaga riset, dan mitra internasional dalam rangka pencapaian target NDC Indonesia. Ruandha berharap melalui Pekan REDD+ ini, Indonesia dapat merumuskan langkah konkret bersama dalam mendukung pelaksanaan REDD+ pada fase implementasi penuh sebagai bagian dari pelaksanaan artikel 5 Paris Agreement.(OL-5)
ASOSIASI Pengusaha Pengelola Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Aspel B3) Indonesia melantik pengurus baru di Batam, Kepulauan Riau.
Meski sebagian universitas mengadopsi kebijakan sustainability, banyak yang belum memiliki implementasi secara sistematis.
Aksi Kolaboratif ini diisi berbagai rangkaian acara, mulai bersih-bersih pantai, penanaman cemara laut, talkshow lingkungan, serta edukasi untuk masyarakat dan pelajar.
Diskusi bersama diskusi bersama Gubernur dan DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur digelar untuk menyusun perda terkait kelestarian lingkungan.
Di titik pemberangkatan, peserta melakukan penanaman pohon sebagai simbol komitmen terhadap kelestarian lingkungan.
Roda perekonomian harus terus berputar dengan tidak mengabaikan ekosistem lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved