Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
HINGGA Februari 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan tujuh hutan adat baru. Ketujuh hutan adat itu yakni Hutan Adat Kasepuhan Cirompang, Hutan Adat Kasepuhan Pasireurih di Kabupaten Lebak, Hutan Adat Mude Ayek Tebat Benawa di Kota Pagar Alam, Hutan Adat Temua, Hutan Adat Rage di Kabupaten Bengkayang.
Kemudian, Hutan Adat Tenganan Pegringsingan di Kabupaten Karangasem, Hutan Adat Rimbo Tolang dan Rimbo Ubau di Kabupaten Dharmasraya. Penetapan status hutan adat akan diikuti oleh enam wilayah lain.
Penyerahan hutan adat kepada masyarakat yang mendiami daerah tersebut secara turun temurun pun baru pertama kali dilakukan pada 2016 lalu. Semangat penyerahan ini didasarkan pada perlindungan dan penjagaan hutan di atas wilayah adat.
Baca juga : Akses Perhutanan ke Masyarakat Terus Diperluas
“Hutan Adat merupakan sejarah baru dalam pengelolaan hutan di Indonesia,” ucap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mewakili Presiden RI pada acara Riungan Gede Kasepuhan Adat Banten Kidul (SABAKI) ke-11 di Kasepuhan Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (3/3).
Kebijakan ini disambut antusias oleh masyarakat Banten. Sebagaimana maklumat yang dihasilkan dari Riungan 5 tahunan SABAKI ke-11 dengan tema Mendorong Pengakuan Wilayah Adat, yaitu mendorong Undang-Undang pengakuan dan perlindungan hukum adat dan Perda Masyarakat Hukum Adat yang mengatur tentang Desa Adat.
Tujuan penetapan hutan adat ialah untuk perlindungan masyarakat hukum adat dan kearifan lokal, sehingga hutan adat tidak menghilangkan fungsi lindung maupun konservasi. Selain itu, kekhususan adat adalah kebersamaan (komunal). Karena itu, hutan adat tidak untuk diperjualbelikan dan dipindahtangankan.
Baca juga : 8 Kawasan Hutan Adat Mukim Aceh Resmi Diakui Negara
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan Pemerintah Kabupatan Lebak sangat mendukung kegiatan SABAKI dan telah menyampaikan maklumat dalam hal pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat. Pemerintah Lebak telah mengeluarkan Perda No. 8 tahun 2015 tentang Masyarakat Hukum Adat Lebak, yang telah mengurai 522 masyarakat adat yang ada di Kabupaten Lebak.
Selama ini, kata Iti, masyarakat adat memperoleh kesulitan ketika mengolah lahan yang berbenturan dengan TNGHS dan Perhutani. Namun, dengan adanya pengakuan hutan adat, masyarakat dapat berusaha menjaga kearifan lokalnya.
“Kami berterima kasih kepada Ibu Menteri Siti Nurbaya dan jajaran KLHK yang telah mengeluarkan SK Hutan Adat," tuturnya.
Baca juga : KLHK Tetapkan 15 Hutan Adat di Kabupaten Gunung Mas Kalteng
Penyerahan hutan adat telah dilakukan sejak tahun 2016 di Istana Negara. Luasan hutan adat yang telah ditetapkan dan dicadangkan secara keseluruhan sekitar 22.831 hektare, terdiri dari penetapan/pencantuman hutan adat (34 unit seluas keseluruhan ± 17.659 ha) dan Pencadangan Hutan Adat (1 unit) seluas kurang lebih 5.172 ha.
Riungan Gede SABAKI ke-11 berlangsung selama tiga hari dari tanggal 1-3 Maret 2019, dihadiri sekitar 750 komunitas adat yang tersebar di Kabupatan Bogor dan Sukabumi (Jawa Barat), serta Kabupatan Lebak dan Pandeglang (Banten).
Selain Siti Nurbaya, hadir juga Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi, tokoh masyarakat dan tokoh adat dari Kabupatan Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupatan Pandeglang dan Kabupatan Lebak.(RO/OL-5)
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, saat ini pihaknya fokus pada penerapan kehutanan multiusaha kehutanan dan penetapan hutan adat.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan pentingnya pelestarian hutan berbasis kearifan budaya. Hal itu disampaikan saat berkunjung ke Samsara Living Museum Bali, Karangasem
Mahasiswa mengajarkan praktik membuat pupuk oraganik dan membudidayakan bakteri untuk fermentasi pupuk limbah rumah tangga.
Sepanjang 2021-2022 telah terjadi 301 kasus perampasan area adat. Pada Januari-September 2023 terjadi 12 kasus kriminalisasi warga adat.
USK pun menjadi perguruan tinggi negeri pertama yang melakukan program ini. Mahasiswa yang ikut kegiatan belajar ini berasal dari berbagai fakultas di USK.
Program ini merupakan inovasi baru dan perdana terkait Mahasiswa Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved